RUU Provinsi Bali Jadi Usul Inisiatif DPR
Desa Adat dan Konsep Tri Hita Karana Masuk dalam RUU
Setelah dilakukan lobi-lobi dan harmonisasi dengan Baleg, Desa Adat kembali masuk draf RUU Provinsi Bali, begitupula konsep Tri Hita Karana.
JAKARTA, NusaBali
DPR RI menyetujui delapan Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi, termasuk RUU Provinsi Bali menjadi RUU usul inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna yang berlangsung secara fisik dan virtual di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (17/11). Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani (Fraksi PDIP) didampingi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (Fraksi Gerindra) dan Lodewijk Freidrich Paulus (Fraksi Golkar).
"Sidang dewan yang terhormat, apakah RUU Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Maluku, Provinsi Kalimantan Tengah dan Provinsi Bali dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI?," kata Puan saat memimpin Rapat Paripurna.
Anggota DPR RI yang hadir di Rapat Paripurna kompak menjawab menyetujui. Sebelumnya, masing-masing juru bicara menyampaikan pendapat fraksi mereka mengenai delapan RUU Provinsi tersebut secara tertulis. Juru bicara dari Fraksi Golkar, dipercayakan kepada Anggota DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Bali AA Bagus Adhi Mahendra Putra atau biasa disapa Gus Adhi.
Gus Adhi mengatakan, delapan provinsi itu dibentuk dengan menggunakan dasar hukum UUDS Tahun 1950 karena saat itu negara Indonesia berbentuk federasi bernama Negara Republik Indonesia Serikat (RIS). Dalam perkembangan kekinian, dasar hukum tersebut tidak dapat lagi digunakan. Sebab, banyak materi tidak sesuai dengan perkembangan semangat dan pengaturan ketatanegaraan saat ini.
Apalagi, selama berlakunya UU Pembentukan Provinsi, bangsa Indonesia telah banyak mengalami perubahan kehidupan baik di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Khususnya kemajuan tekonologi informasi yang telah mengubah hubungan antar individu, hubungan antara warga negara dengan pemerintah, hubungan antara pemerintah dengan dunia usaha, hubungan dunia usaha dengan masyarakat dan hubungan antar warga masyarakat baik di suatu daerah maupun dengan daerah lainnya.
Di sisi lain, setiap wilayah di Indonesia memiliki karakteristik dan cakupan wilayah yang berbeda-beda dengan potensi dan kekurangan masing-masing. Oleh karena itu, pengaturan provinsi hendaknya menggunakan UU pembentukan provinsi yang berbeda di setiap provinsi, bukan disatukan sebagaimana yang lalu.
"Untuk itu, Fraksi Golkar menyatakan mendukung dan menyetujui delapan RUU Provinsi, termasuk Provinsi Bali menjadi RUU usul DPR RI untuk dibawa ke pembahasan selanjutnya," ucap Gus Adhi. Sebagai sosok yang getol membicarakan kepentingan Bali, Gus Adhi ingin Provinsi Bali memiliki alas hukum tersendiri dan sesuai kaidah kekinian. Dan yang paling penting, lanjut Gus Adhi, adalah memperjuangkan kearifan lokal Bali agar mendapat pengakuan dari pusat, yaitu tentang Desa Adat. "Ini yang sangat mendasar untuk kita perjuangkan. Saya dan anggota dari dapil Bali lainnya akan bergerak bersama untuk memperjuangkan itu," papar Anggota DPR RI dua periode (2014-2019 dan 2019-2024) ini.
Dia juga menyatakan jika Desa Adat masuk dalam UU Provinsi Bali, maka Bali punya alas hukum yang lebih kuat. Kemudian pemberdayaan Desa Adat terkait pengembangan budaya di Bali akan lebih maksimal dengan kehadiran pemerintah pusat.
"Karena Bali tidak punya sumber daya lain, hanya ada sumber daya budaya sebagai magnet pariwisata. Tugas kita bersama-sama untuk lebih memperdayakan Desa Adat dalam membangun budaya, karena semakin kita membangun budaya, maka budaya Bali akan semakin besar magnetnya dan akan semakin besar dampaknya," jelas Gus Adhi.
Gus Adhi mengatakan, mengenai Desa Adat sempat hilang dalam draf RUU Provinsi Bali. Setelah dilakukan lobi-lobi dan harmonisasi dengan Badan Legislasi (Baleg), Desa Adat sudah ada dalam draf RUU Provinsi Bali kembali. Begitupula dengan konsep Tri Hita Karana yang merupakan sebuah konsep keharmonisan dalam kehidupan.
Bahkan, Tri Hita Karana berada di pasal tersendiri. "Ini patut kita perjuangkan bersama-sama. Mohon doa restu dari seluruh masyarakat Bali, karena ini bukan perjuangan ringan. Mudah-mudahan disetujui oleh pemerintah. Apalagi, tadi dalam Rapat Paripurna semua fraksi setuju tentang delapan RUU Provinsi menjadi RUU usul inisiatif DPR RI," papar Gus Adhi.
Selanjutnya, kata pria yang duduk di Komisi II DPR RI ini, usai Provinsi Bali ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI maka akan dibahas secepatnya bersama pemerintah di Komisi II DPR RI. Setelah pembahasan selesai, dibawa ke Rapat Paripurna kembali untuk disahkan sebagai UU Provinsi Bali. "Semoga secepatnya RUU ini disahkan atau paling lambat tahun 2023," kata Gus Adhi.
Bagi Gus Adhi, sangat penting RUU Provinsi Bali disahkan. Pertama, Bali punya alas hukum yang kuat karena tidak menggunakan lagi UU RIS. Kedua, dengan disetujuinya Desa Adat masuk dalam UU Provinsi Bali akan mendapat perhatian pemerintah pusat. Selama ini, Desa Adat mendapat Rp300 juta per tahun dari Pemprov Bali.
Dengan masuk Desa Adat ke dalam UU Provinsi Bali, bisa mendapat bantuan lebih besar lagi dari pemerintah pusat. Terlebih, bila DPRD membuat turunan-turunan dari UU Provinsi Bali akan semakin berdampak bagi kesejahteraan masyarakat Bali. Sebagai salah satu anggota DPR RI dari dapil Bali, Gus Adhi terus berupaya agar RUU Provinsi Bali segera disahkan.
Dia akan melakukan komunikasi intens kepada seluruh stakeholder dan bersama-sama dengan anggota Komisi II DPR RI dari daerah Bali lainnya untuk berjuang bersama-sama agar RUU Provinsi Bali ditetapkan menjadi UU. "Kami akan satu langkah, satu pemikiran dan satu perbuatan untuk mendorong RUU Provinsi Bali secepatnya menjadi UU," papar Gus Adhi.
Diketahui, selain Gus Adhi dari Fraksi Golkar, anggota Fraksi PDI Perjuangan dari dapil Bali di-BKO-kan ke Komisi II DPR RI. Mereka adalah Nyoman Parta, IGN Alit Kesuma Kelakan dan I Ketut Kariyasa Adnyana.
Kariyasa Adnyana menyatakan bersyukur RUU Provinsi Bali sudah disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna sehingga bisa dibahas lebih lanjut dan ada titik terang. Lantaran sebelumnya UU Provinsi Bali menjadi satu dengan NTT dan NTB. Kini, UU NTT dan NTB sudah disahkan. "Ini bisa menjadi pondasi bagi kami, sehingga RUU Provinsi Bali bisa segera disahkan," terang Kariyasa. Kariyasa dan anggota DPR RI dari dapil Bali lainnya di Komisi II DPR RI akan terus berusaha agar RUU segera disahkan secepatnya agar kelak bermanfaat bagi pembangunan Pulau Dewata ke depannya, siapapun nanti yang memimpin Bali. *k22
"Sidang dewan yang terhormat, apakah RUU Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Maluku, Provinsi Kalimantan Tengah dan Provinsi Bali dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI?," kata Puan saat memimpin Rapat Paripurna.
Anggota DPR RI yang hadir di Rapat Paripurna kompak menjawab menyetujui. Sebelumnya, masing-masing juru bicara menyampaikan pendapat fraksi mereka mengenai delapan RUU Provinsi tersebut secara tertulis. Juru bicara dari Fraksi Golkar, dipercayakan kepada Anggota DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Bali AA Bagus Adhi Mahendra Putra atau biasa disapa Gus Adhi.
Gus Adhi mengatakan, delapan provinsi itu dibentuk dengan menggunakan dasar hukum UUDS Tahun 1950 karena saat itu negara Indonesia berbentuk federasi bernama Negara Republik Indonesia Serikat (RIS). Dalam perkembangan kekinian, dasar hukum tersebut tidak dapat lagi digunakan. Sebab, banyak materi tidak sesuai dengan perkembangan semangat dan pengaturan ketatanegaraan saat ini.
Apalagi, selama berlakunya UU Pembentukan Provinsi, bangsa Indonesia telah banyak mengalami perubahan kehidupan baik di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Khususnya kemajuan tekonologi informasi yang telah mengubah hubungan antar individu, hubungan antara warga negara dengan pemerintah, hubungan antara pemerintah dengan dunia usaha, hubungan dunia usaha dengan masyarakat dan hubungan antar warga masyarakat baik di suatu daerah maupun dengan daerah lainnya.
Di sisi lain, setiap wilayah di Indonesia memiliki karakteristik dan cakupan wilayah yang berbeda-beda dengan potensi dan kekurangan masing-masing. Oleh karena itu, pengaturan provinsi hendaknya menggunakan UU pembentukan provinsi yang berbeda di setiap provinsi, bukan disatukan sebagaimana yang lalu.
"Untuk itu, Fraksi Golkar menyatakan mendukung dan menyetujui delapan RUU Provinsi, termasuk Provinsi Bali menjadi RUU usul DPR RI untuk dibawa ke pembahasan selanjutnya," ucap Gus Adhi. Sebagai sosok yang getol membicarakan kepentingan Bali, Gus Adhi ingin Provinsi Bali memiliki alas hukum tersendiri dan sesuai kaidah kekinian. Dan yang paling penting, lanjut Gus Adhi, adalah memperjuangkan kearifan lokal Bali agar mendapat pengakuan dari pusat, yaitu tentang Desa Adat. "Ini yang sangat mendasar untuk kita perjuangkan. Saya dan anggota dari dapil Bali lainnya akan bergerak bersama untuk memperjuangkan itu," papar Anggota DPR RI dua periode (2014-2019 dan 2019-2024) ini.
Dia juga menyatakan jika Desa Adat masuk dalam UU Provinsi Bali, maka Bali punya alas hukum yang lebih kuat. Kemudian pemberdayaan Desa Adat terkait pengembangan budaya di Bali akan lebih maksimal dengan kehadiran pemerintah pusat.
"Karena Bali tidak punya sumber daya lain, hanya ada sumber daya budaya sebagai magnet pariwisata. Tugas kita bersama-sama untuk lebih memperdayakan Desa Adat dalam membangun budaya, karena semakin kita membangun budaya, maka budaya Bali akan semakin besar magnetnya dan akan semakin besar dampaknya," jelas Gus Adhi.
Gus Adhi mengatakan, mengenai Desa Adat sempat hilang dalam draf RUU Provinsi Bali. Setelah dilakukan lobi-lobi dan harmonisasi dengan Badan Legislasi (Baleg), Desa Adat sudah ada dalam draf RUU Provinsi Bali kembali. Begitupula dengan konsep Tri Hita Karana yang merupakan sebuah konsep keharmonisan dalam kehidupan.
Bahkan, Tri Hita Karana berada di pasal tersendiri. "Ini patut kita perjuangkan bersama-sama. Mohon doa restu dari seluruh masyarakat Bali, karena ini bukan perjuangan ringan. Mudah-mudahan disetujui oleh pemerintah. Apalagi, tadi dalam Rapat Paripurna semua fraksi setuju tentang delapan RUU Provinsi menjadi RUU usul inisiatif DPR RI," papar Gus Adhi.
Selanjutnya, kata pria yang duduk di Komisi II DPR RI ini, usai Provinsi Bali ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI maka akan dibahas secepatnya bersama pemerintah di Komisi II DPR RI. Setelah pembahasan selesai, dibawa ke Rapat Paripurna kembali untuk disahkan sebagai UU Provinsi Bali. "Semoga secepatnya RUU ini disahkan atau paling lambat tahun 2023," kata Gus Adhi.
Bagi Gus Adhi, sangat penting RUU Provinsi Bali disahkan. Pertama, Bali punya alas hukum yang kuat karena tidak menggunakan lagi UU RIS. Kedua, dengan disetujuinya Desa Adat masuk dalam UU Provinsi Bali akan mendapat perhatian pemerintah pusat. Selama ini, Desa Adat mendapat Rp300 juta per tahun dari Pemprov Bali.
Dengan masuk Desa Adat ke dalam UU Provinsi Bali, bisa mendapat bantuan lebih besar lagi dari pemerintah pusat. Terlebih, bila DPRD membuat turunan-turunan dari UU Provinsi Bali akan semakin berdampak bagi kesejahteraan masyarakat Bali. Sebagai salah satu anggota DPR RI dari dapil Bali, Gus Adhi terus berupaya agar RUU Provinsi Bali segera disahkan.
Dia akan melakukan komunikasi intens kepada seluruh stakeholder dan bersama-sama dengan anggota Komisi II DPR RI dari daerah Bali lainnya untuk berjuang bersama-sama agar RUU Provinsi Bali ditetapkan menjadi UU. "Kami akan satu langkah, satu pemikiran dan satu perbuatan untuk mendorong RUU Provinsi Bali secepatnya menjadi UU," papar Gus Adhi.
Diketahui, selain Gus Adhi dari Fraksi Golkar, anggota Fraksi PDI Perjuangan dari dapil Bali di-BKO-kan ke Komisi II DPR RI. Mereka adalah Nyoman Parta, IGN Alit Kesuma Kelakan dan I Ketut Kariyasa Adnyana.
Kariyasa Adnyana menyatakan bersyukur RUU Provinsi Bali sudah disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna sehingga bisa dibahas lebih lanjut dan ada titik terang. Lantaran sebelumnya UU Provinsi Bali menjadi satu dengan NTT dan NTB. Kini, UU NTT dan NTB sudah disahkan. "Ini bisa menjadi pondasi bagi kami, sehingga RUU Provinsi Bali bisa segera disahkan," terang Kariyasa. Kariyasa dan anggota DPR RI dari dapil Bali lainnya di Komisi II DPR RI akan terus berusaha agar RUU segera disahkan secepatnya agar kelak bermanfaat bagi pembangunan Pulau Dewata ke depannya, siapapun nanti yang memimpin Bali. *k22
1
Komentar