Ahok Langsung Ditahan
Presiden Jokowi dan Mabes Polri imbau semua pihak hormati vonis Ahok, hingga tak ada lagi konflik di masyarakat
Dituntut Percobaan, Malah Divonis 2 Tahun Penjara
JAKARTA, NusaBali
Inilah ending gonjang-ganjing kasus penodaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dituntut jaksa hukuman 1 tahun dengan percobaan 2 tahun, Ahok malah divonis hakim 2 tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar PN Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (9/5) siang. Gubernur fenomenal ini bahkan langsung dijebloskan ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Majelis hakim berjumlah 5 orang, termasuk I Wayan Wirjana, menyatakan terdakwa Ahok terbukti bersalah melakukan penodaan agama, karena pernyataannya soal Surat Al-Maidah 51 dalam sambutan saat bertemu warga di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Jakarta Utara, 27 September 2016 lalu. "Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama," kata Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto, saat membacakan amar putusannya di sidang kemarin.
Kalimat Ahok yang dinyatakan menodai agama adalah ‘Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak-Ibu nggak bisa pilih saya ya kan? Dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak Bapak-Ibu ya. Jadi kalau Bapak-Ibu perasaan enggak bisa kepilih nih, karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya, nggak apa-apa’.
"Dari ucapan tersebut, terdakwa telah menganggap Surat Al-Maidah adalah alat untuk membohongi umat atau masyarakat atau Surat Al-Maidah 51 sebagai sumber kebohongan. Dengan adanya anggapan demikian, maka menurut pengadilan, terdakwa telah merendahkan dan menghina Surat Al-Maidah ayat 51," jelas hakim dalam pertimbangan hukumnya.
Majelis hakim menyebut Ahok sengaja memasukkan kalimat terkait dengan pe-milihan Gubernur. Ahok dalam pernyataannya di hadapan warga menyinggung program budidaya ikan kerapu yang tetap berjalan, meskipun dia tidak terpilih dalam Pilgub DKI Jakarta 2017. "Dari ucapannya tersebut, terdakwa jelas menyebut Surat Al-Maidah yang dikaitkan dengan kata 'dibohongi'. Hal ini mengandung makna yang negatif.”
Ahok disebut hakim tidak berhati-hati terkait dengan penyebutan Surat Al-Maidah saat bertemu dengan warga di Kepulauan Seribu. "Terdakwa sebagai orang beragama, apalagi ingin menyebut simbol keagamaan di depan umum, seharusnya berhati-hati dan harus menghindari penggunaan kata konotasi negatif yang bersifat merendahkan, melecehkan, atau menghina simbol keagamaan tertentu, baik itu agama lain maupun agama terdakwa sendiri. Karena hal itu bisa menimbulkan keresahan kalangan umat beragama, kecuali kajian ilmiah terbatas," tandas hakim.
Ahok yang baru saja kalah bertarung di Pilgub DKI Jakarta 2017, bahkan langsung dijebloskan ke Rutan Cipinang seusai divonis bersalah pengadilan, Selasa siang. Majelis hakim memerintahkan terdakwa Ahok ditahan, karena apabila tidak tercantumkan perintah penahanan, maka putusan bisa batal demi hukum.
"Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat 2a KUHAP menyebutkan 'pengadilan dalam menjatuhkan putusan, jika terdakwa tidak ditahan, dapat memerintahkan supaya terdakwa tersebut ditahan, apabila dipenuhi ketentuan Pasal 21 dan terdapat alasan, cukup untuk itu'. Dan penjelasannya yang menyebutkan bahwa perintah penahanan terdakwa yang dimaksud adalah bilamana hakim pengadilan tingkat pertama yang memberi putusan berpendapat perlu dilakukannya penahanan tersebut karena dikhawatirkan bahwa selama putusan belum mempunyai kekuatan hukum tetap, terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana lagi," kata hakim.
Seusai sidang kemarin, terdakwa Ahok langsung dibawa ke Rutan Cipinang de-ngan mobil Barracuda. Ahok tiba di Rutan Cipinang, Jalan Raya Bekasi Jakarta Timur, Selasa siang pukul 11.54 WIB. Sebelum Ahok datang, petugs Rutan dan polisi sudah lebih dulu bersiaga di lokasi. Petugas kepolisian mengenakan rompi anti peluru dan senjata laras panjang.
Gubernur DKI Jakarta 2014-2017 yang mantan Bupati Belitung Timur, Bangka Balitung ini masih ditempatkan di Ruang Orientasi Rutan Cipinang, sebelum kelak dipindahkan ke sel tahanan. Ruang Orientasi menjadi tempat tahanan baru untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan baru.
Sementara, vonis yang diganjarkan kepada terdakwa Ahok lebih berat dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa hanya menuntut Ahok 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. "Ini bukan positif negatif, tapi memang dimungkinkan karena ditemui adanya perbedaan pendapat, masing-masing punya otoritas. Ini bukan soal pandangan, tapi masih dalam koridor surat dakwaan," ujar Ketua Tim Jaksa, Ali Mukartono, dilansir detikcom usai persidangan kemarin.
Sejauh ini, belum ada keputusan jaksa untuk mengajukan banding atas vionis terdakwa Ahok. Jaksa masih harus merundingkan keputusan lanjutan atas putusan Ahok. "Kita masih punya waktu seminggu, kita akan menentukan sikap seperti apa nanti. Dalam UU diumungkinkan untuk banding atau tidak, nanti kita ketemu timnya," papar Ali.
Sebaliknya, terdakwa Ahok menyatakan banding atas vonis 2 tahun penjara yang diganjarkan majelis hakim. Pihak kuasa hukum Ahok pun meminta salinan putusan sesegera mungkin, untuk mengajukan memori banding.
Sementara itu, Presiden Jokowi meminta semua pihak menghormati proses hukum Ahok. Jokowi juga meminta agar langkah Ahok mengajukan banding harus dihormati pula. "Kami harus menghormati langkah yang akan dilakukan Basuki Tjahaja Purnama untuk banding. Dan, yang paling penting ini, kita semua percaya terhadap mekanisme hukum yang ada untuk menyelesaikan setiap masalah yang ada," tegas Jokowi seusai meninjau groundbreaking pembangkit listrik di Jayapura, Papua, Selasa kemarin.
Jokowi menegaskan semua masalah bisa diselesaikan secara hukum. Untuk itu, masyarakat harus percaya. "Sekali lagi, pemerintah tidak bisa mengintervensi proses proses hukum yang ada," tandas Jokowi, yang terbukti tidak intervensi kaus Ahok di mana hukuman terhadap Gubernur DKI Jakarta itu jauh lebih berat dari tuntutan jaksa.
Mabes Polri juga mengimbau semua pihak menghormati vonis Ahok. Seteklah Ahok dihukum 2 tahun penjara, diharapkan tidak ada lagi konflik di masyarakat. “Kita harapkan tidak ada ekses, tidak ada lagi yang menduga-duga ataupun mengira-ngira adil atau tidak adil. Sehingga tidak ada lagi konflik-konflik di segala level untuk permasalahan tersebut," papar Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Rikwanto, di Jakarta kemarin.
"Biarkan putusan sudah diambil dan putusan harus dijalankan. Walaupun ada banding dari pihak saudara pengacara Ahok, itu adalah mekanisme hukum, harus dihormati. Sekarang kita ke depan bagaimana bermasyarakat bisa seperti biasa lagi, bekerja seperti biasa.”
Sedangkan Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Desmond Junaidi Mahesa, mengatakan putusan majelis hakim terhadap Ahok membuktikan bahwa di Indonesia masih ada keadilan hukum. Dia berharap hakim di tingkat banding juga menjalankan tugasnya lebih adil. "Sederhana bagi saya, ternyata masih ada keadilan hukum di republik ini," kata Desmond. *
1
Komentar