Oknum Notaris Pengemplang Pajak Segera Disidang
SINGARAJA, NusaBali
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buleleng melimpahkan berkas perkara dugaan penggelapan pajak ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.
Sebelumnya, KNS, 45, yang merupakan oknum notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) di Buleleng ini, diduga mengemplang pajak hinngga senilai Rp 700 juta lebih.
Kasi Intel Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan, JPU telah menuntaskan proses pemberkasan perkara perpajakan tersebut. Selain itu JPU juga telah menyusun berkas dakwaan terhadap tersangka KNS. Berkas perkara itu kemudian diserahkan pada panitera pidana di PN Singaraja.
"Berkas perkara sudah kami serahkan ke PN Singaraja. Selanjutnya kami menunggu jadwal persidangan dari panitera. Kami telah menyiapkan tim JPU untuk menangani sidang perkara ini. Sedangkan tersangka KNS saat ini masih menjalani penahanan di Rutan Polsek Seririt," ujar IB Alit Ambara Pidada, Kamis (17/11).
Untuk diketahui, Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Bali menyerahkan tersangka KNS, 45, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng, Kamis (3/11) lalu. KNS ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 September 2022 lalu dalam kasus perpajakan.
"Modusnya, tersangka dengan sengaja tidak menyampaikan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) orang pribadi untuk tidak melakukan pembayaran pajak penghasilan selaku notaris/PPAT dari tahun 2013 hingga 2016 sebesar Rp 728.892.207," beber Alit.
KNS disangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Penggelapan dengan Pemberatan. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 4 kali dari nilai pajak yang belum dibayar. *mz
1
Komentar