Satpol PP Jembrana Segel Pembangunan Toko Modern
NEGARA, NusaBali
Jajaran Satpol PP Jembrana menyegel dan menghentikan aktivitas pembangunan sebuah toko modern berjaringan di Jalan Ngurah Rai, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Jembrana, Kamis (17/11).
Penyegelan dilakukan karena pembangunan toko modern berjaringan ini terungkap belum melengkapi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kepala Satpol PP Jembrana I Made Agus Leo Agus Jaya mengatakan, aktivitas pembangunan toko modern itu, belum melengkapi izin. Khususnya berkaitan dengan izin PBG. "Dari koordinasi ke Perizinan (Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Jembrana), belum ada PBG. Yang ada hanya IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang lama," ujarnya.
Menurut Leo, dalam IMB yang ada di lokasi pembanguan toko modern berjaringan. itu, adalah masih berupa rumah toko (ruko). Sedangkan kenyataannya, ruko yang ada sebelumnya telah diratakan dan dilakukan pembangunan toko modern berjaringan. Aktivitas pembanguan toko modern itu pun sudah dilakukan sebelum mendapat izin PBG.
"Untuk perizinannya, katanya sudah diurus lewat OSS (online single submission). Tetapi harusnya pastikan dulu sudah ada izin baru membangun. Tetapi ini sudah duluan membangun. Sedangkan PBG-nya masih dalam proses," ucap Leo.
Dari pemantauan di lokasi, pembangunan toko modern berjaringan itu sudah hampir rampung. Begitu juga di lokasi toko modern yang berlokasi cukup dekat dengan Pasar Umum Negara ini sudah terdapat plang. "Sebelum ada PBG, kita minta hentikan segala aktivitas pembangunan. Termasuk plang toko agar ditutup. Nanti kalau memang sudah ada izin, silakan dilanjutkan," ujar Leo. *ode
Komentar