Belum Ada Susulan Warga Ubah Kelurahan Jadi Desa
BANGLI, NusaBali
Empat kelurahan di Kecamatan Bangli, Bangli, sempat mengusulkan ubah status kelurahan jadi desa.
Namun, usulan tersebut sudah kedaluwarsa, sehingga harus dilakukan pengusulan ulang. Hanya saja, sampai saat ini belum ada usulan kembali.
Empat kelurahan dimaksud, yakni Kelurahan Bebalang, Kubu, Cempaga, dan Kawan. Kabid Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Bangli, Komang Agus Harimbawa menjelaskan pada tahun 2018 lalu ada usulan untuk perubahan status kelurahan menjadi desa. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa memfasilitasi untuk usulan tersebut.
Jelas dia, ada sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi untuk pengusulan tersebut. Dokumen usulan telah disampaikan ke Pemprovinsi. ‘’Ketika diteliti ada persyaratan yang belum lengkap yakni Peraturan Bupati (Perbup) terkait batas wilayah kelurahan," jelasnya Kamis (17/11).
Diakui untuk pembuatan Perbup membutuhkan waktu cukup lama. Begitu Perbup terbentuk, pihaknya langsung melengkapi dokumen usulan perubahan Kelurahan jadi Desa. "Setelah persyaratan kami penuhi, ternyata usulan Bangli dinyatakan sudah kadaluarsa," ujarnya.Terkait hal tersebut pada pihaknya telah melakukan rapat dengan Camat Bangli maupun seluruh Lurah. Untuk perubahan status kelurahan menjadi desa harus melalui usulan baru. "Usulan perubahan ini dimulai dari bawah dibahas dulu pada musyawarah di tingkat kelurahan, kemudian ke Camat," sebutnya. Kata Agus Harimbawa, sejauh ini memang belum ada usulan kembali untuk perubahan status kelurahan menjadi desa.
Camat Bangli Sang Made Agus Dwipayana mengatakan jika ada usulan harus melalui proses musyawarah kelurahan. "Kami masih menunggu usulan dan aspirasi dari masyarakat di kelurahan. Sembari juga mempelajari aturan-aturan apakah masih memungkinkan untuk mengusulkan perubahan kelurahan menjadi desa," jelasnya.
Secara aturan di pusat masih memungkinkan perubahan kelurahan menjadi desa, tentu dengan proses evaluasi. "Kalau ada aspirasi dan usulan dari masyarakat harus dituangkan melalui musrenbang di kelurahan karena memerlukan pendanaan untuk melakukan usulan perubahan keluraha menjadi desa terutama untuk pembuatan profil dan rapat," sambungnya.*esa.
1
Komentar