Tuntun Motor Penumpang Kapal
Petugas di kapal tak jarang terpaksa harus mengeluarkan motor penumpang terlebih dulu, saat hendak melakukan bongkar muatan di Dermaga II Pelabuhan Padangbai, Kecamatan Manggis, Karangasem.
Hal itu lantaran motor yang diparkir di dekat ramp door kapal harus keluar lebih dulu, agar kendaraan besar seperti truk dan bus bisa keluar. Namun karena pemilik motor tidak bisa mencapai kendaraannya, karena sempitnya jarak antar–kendaraan yang ada di kapal, maka petugas terpaksa mengeluarkan motor penumpang lebih dulu. Karenanya, motor biasanya tidak diperbolehkan dikunci setang saat parkir di dalam kapal. “Agar kendaraan besar bisa keluar dari kapal, terlebih dahulu motor dikeluarkan dari kapal,” kata I Nengah Pageh, petugas kapal di Dermaga II Pelabuhan Padangbai, beberapa waktu lalu. * k16
Komentar