Desa Dangin Puri Kangin Gencarkan Pendataan Duktang
DENPASAR, NusaBali
Desa Dangin Puri Kangin, Kecamatan Denpasar Timur, bersama tim gabungan yang terdiri Babinsa, Bhabinkamtibmas, BPD, LPM, kadus, kelian banjar, Linmas, pecalang, dan perangkat desa, gelar pendataan administrasi kependudukan penduduk pendatang (duktang) di Banjar Mertha, Kamis (17/11) malam.
Terdata 12 penduduk non permanen, terdiri dari 5 orang warga luar Kota Denpasar dan 7 orang warga luar Provinsi Bali. Perbekel Dangin Puri Kangin I Wayan Sulatra, Jumat (18/11), mengatakan kegiatan pendataan ini sebagai bentuk antisipasi terjadi hal yang tidak diinginkan di wilayahnya. Dengan terdatanya penduduk pendatang, maka lebih mudah melacak dan mempertanggungjawabkan jika terjadi sesuatu.
Menurutnya, pendataan duktang saat ini menyasar rumah kontrakan dan rumah kos di Banjar Mertha. Dalam pendataan itu terdata 12 orang duktang yang baru tinggal di wilayahnya. Dari jumlah itu 5 orang merupakan warga luar Kota Denpasar dan 7 orang warga luar Provinsi Bali.
Untuk tertib administrasi pihaknya mengharapkan warga yang tinggal sementara di wilayah Desa Dangin Puri Kangin supaya tetap melaporkan diri kepada kepala dusun terdekat. Atau duktang bisa langsung datang ke kantor desa untuk melaporkan diri.
“Nantinya akan dibuatkan surat keterangan tanda lapor diri. Jika terjadi hal yang tidak diinginkan bisa mudah dilacak. Setelah melapor nanti nya akan mendapatkan pelayanan administrasi,” kata Sulatra.
Untuk permasalahan yang lainnya dalam pendataan ini dia menyatakan belum ditemukan permasalahan secara signifikan. Meskipun demikian pihaknya akan melakukan pendataan secara berkelanjutan agar warga tertib administrasi kependudukan. *mis
Menurutnya, pendataan duktang saat ini menyasar rumah kontrakan dan rumah kos di Banjar Mertha. Dalam pendataan itu terdata 12 orang duktang yang baru tinggal di wilayahnya. Dari jumlah itu 5 orang merupakan warga luar Kota Denpasar dan 7 orang warga luar Provinsi Bali.
Untuk tertib administrasi pihaknya mengharapkan warga yang tinggal sementara di wilayah Desa Dangin Puri Kangin supaya tetap melaporkan diri kepada kepala dusun terdekat. Atau duktang bisa langsung datang ke kantor desa untuk melaporkan diri.
“Nantinya akan dibuatkan surat keterangan tanda lapor diri. Jika terjadi hal yang tidak diinginkan bisa mudah dilacak. Setelah melapor nanti nya akan mendapatkan pelayanan administrasi,” kata Sulatra.
Untuk permasalahan yang lainnya dalam pendataan ini dia menyatakan belum ditemukan permasalahan secara signifikan. Meskipun demikian pihaknya akan melakukan pendataan secara berkelanjutan agar warga tertib administrasi kependudukan. *mis
Komentar