nusabali

Kemenkumham Paparkan Lima Poin Pengurusan Kitas

  • www.nusabali.com-kemenkumham-paparkan-lima-poin-pengurusan-kitas

JAKARTA, NusaBali
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memaparkan lima poin yang harus dipahami warga negara asing atau penjamin dalam mengurus atau mengajukan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas).

"Pertama, urus visa tinggal terbatas (vitas) dahulu," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh di Jakarta, Jumat (18/11).

Nur Saleh menjelaskan vitas adalah cara paling cepat untuk memperoleh Kitas. Secara umum, katanya, visa dikategorikan berdasarkan klasifikasi bekerja dan tidak bekerja.

Klasifikasi visa akan menentukan jenis dokumen yang perlu dibawa oleh penjamin maupun orang asing saat mengurus izin tinggal terbatas (Itas) di kantor imigrasi. Pengguna vitas wajib melapor ke kantor imigrasi dan mengonversi vitas mereka menjadi Itas maksimal 30 hari sejak kedatangan.

Kedua, lanjutnya, orang asing atau penjamin harus menyiapkan sejumlah syarat permohonan Kitas, di antaranya surat permohonan Itas dari pihak sponsor, surat pernyataan dan jaminan dari sponsor bermeterai Rp10 ribu.

Ketiga, perlu disiapkan pula KTP sponsor, formulir pengajuan Itas, paspor asli dan fotokopi, surat keterangan domisili dari RT/RW atau hotel/apartemen, teleks persetujuan Itas. Untuk sponsor istri atau suami warga negara Indonesia (WNI) melampirkan buku nikah, KTP sponsor, dan kartu keluarga.

Keempat, setelah syarat dilengkapi, pemohon diarahkan mengurus Kitas di kantor imigrasi sesuai wilayah domisili. Berbeda dengan visa on arrival (VoA), yang bisa diperpanjang di kantor imigrasi mana saja, pengurusan Kitas harus dilakukan di wilayah domisili orang asing. "Ini terkait juga dengan pengawasan keimigrasian," ujar Achmad.

Dia mengatakan orang asing pemegang visa kunjungan berindeks B211A bisa memperoleh izin tinggal terbatas selama memiliki penjamin yang sesuai dengan peruntukan izin tinggal.

Misalnya, kata Achmad, orang asing yang ingin alih status dari visa kunjungan atau izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal penyatuan keluarga, maka harus mempunyai penjamin sebagaimana ditentukan undang-undang.

Kelima, untuk biaya pengurusan Kitas juga bervariasi, mulai dari Rp750 ribu hingga Rp 12 juta tergantung jenis Itas dan lama tinggal di Indonesia. *ant

Komentar