Baturinggit Bentuk Redkar, Bupati Gede Dana Beri Edukasi
AMLAPURA, NusaBali
Desa Baturinggit, Kecamatan Kubu, Karangasem, membentuk Relawan Desa Pemadam Kebakaran (Redkar).
Redkar ini untuk memudahkan penanganan bencana kebakaran di desa setempat. Bupati Karangasem I Gede Dana terjun langsung memberikan edukasi tentang tata cara penanganan kebakaran.
"Selama ini warga menghadapi bencana kebakaran sering panik, padahal ada teknis penanganan. Itulah sebabnya perlu diberikan edukasi dengan membentuk relawan pemadam kebakaran di tingkat desa," jelas Bupati I Gede Dana, di sela-sela pembentukan Redkar di Lapangan Umum Kecamatan Kubu, Banjar/Desa Kubu, kecamatan Kubu, Karangasem, Jumat (18/11).
Hadir dalam acara itu, Kadis Pemadam Kebakaran Karangasem I Nyoman Siki Ngurah, Camat Kubu Nyoman Suratika, Kapolsek Kubu AKP I Nengah Sona, Perbekel Baturinggit I Gede Putu Telantik dan relawan.
Sebelum memulai praktik penanganan kebakaran, Bupati I Gede Dana dan Kadis Pemadam Kebakaran I Nyoman Siki Ngurah memberikan pemahaman kepada relawan yang hadir. Selanjutnya praktik di lapangan cara memadamkan kobaran api. Terlebih dahulu disediakan drum berisi sampah, juga karung dibasahkan, dan APAR (alat pemadam api ringan). Bupati I Gede Dana pegang karung yang telah disediakan, kemudian sampah dibakar di dalam drum, selanjutnya karung basah itu digunakan menutupi kobaran api, secara perlahan api padam. Penanganan kebakaran bisa juga dengan menggunakan APR, disemprotkan ke kobaran api.
Kadis I Nyoman Siki Ngurah mengatakan, masyarakat secara umum semestinya wajib memahami cara menangani kebakaran terutama di lingkungan rumah tangga. "Biasanya di dapur terjadi tabung gas bocor, menyebabkan kobaran api, rata-rata ibu rumah tangga panik. Sebenarnya tidak perlu panik, ambil karung dibasahi, langsung gunakan menutup kobaran api itu, api akan padam," katanya.
Jika kobaran api dibiarkan, jelas Siki Ngurah, kemudian mengontak petugas pemadam kebakaran, prosesnya cukup menunggu petugas sampai di lokasi kejadian. Di sinilah perlunya dibentuk Redkar agar nanti menularkan ilmunya kepada masyarakat sekitar.
Siki Ngurah mengatakan Redkar itu sebenarnya mewadahi satuan relawan kebakaran (satlakar), dan barisan relawan kebakaran (balakar). Setelah terbentuknya Redkar, tugas Redkar selanjutnya mengedukasi masyarakat.
Redkar dibentuk sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 364.1-360 tahun 2020 tentang Pedoman Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran, dan Permendagri Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota.
Tercatat 26 desa lain yang telah membentuk Redkar, di antaranya Desa Bunutan di Kecamatan Abang, Desa Tulamben dan Desa Tianyar Barat di Kecamatan Kubu, Desa Bebandem di Kecamatan Bebandem, Kelurahan Subagan di Kecamatan Karangasem, Desa Muncan di Kecamatan Selat dan lain-lain. "Target tahun 20220 terbentuk 27 Redkar, terakhir nantinya dibentuk di Desa Pempatan, Kecamatan Rendang," jelas Siki Ngurah. *k16
Komentar