Jaksa KPK Kasasi Putusan Eka Wiryastuti
DENPASAR, NusaBali
Proses hukum mantan Bupati Tabanan dua periode (2010-2015 dan 2016-2021), Ni Putu Eka Wiryastuti,46, ternyata belum berakhir.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar yang menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara kepada Eka Wiryastuti.
Juru Bicara PN Denpasar, Gde Putra Astawa membenarkan sudah menerima pengajuan kasasi dari jaksa KPK atas putusan PT Denpasar yang menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara kepada Eka Wiryastuti. Namun Astawa mengatakan belum menerima memori banding dari KPK. “Sudah didaftarkan (kasasi, Red) pekan ini,” ujar Astawa singkat pada, Minggu (20/11).
Pengajuan banding oleh jaksa KPK ini didasari beberapa putusan majelis hakim yang jauh dari tuntutan jaksa KPK. Selain putusan 2,5 tahun penjara yang hanya setengah dari tuntutan jaksa, yaitu 4 tahun penjara, majelis hakim juga menolak tuntutan jaksa berupa pencabutan hak politik Eka Wiryastuti selama lima tahun terhitung sejak dia menjalani pidana pokok.
Menanggapi kasasi yang diajukan KPK, Penasihat Hukum Eka Wiryastuti, yaitu Gede Wija Kusuma dan Warsa T Bhuwana mengatakan sudah menerima pendaftaran kasasi jaksa KPK.
Dua pengacara senior ini langsung menyatakan kesiapannya mengajukan kontra memori kasasi ke MA. Meskipun sebelumnya Eka Wiryastuti menyatakan tak akan mengajukan upaya kasasi ke MA. “Bu Eka sudah menyatakan sikap tidak mengajukan kasasi. Terkait kontra memori kasasi, kami akan siapkan setelah kita mendapatkan salinan memori kasasi dari KPK,” sebut Wija Kusuma.
Sementara itu, Warsa T Bhuwana mengatakan sejak awal Eka Wiryastuti sudah menerima putusan banding dari PT Denpasar. Namun apabila jaksa ajukan kasasi pihaknya akan melayani membuat kontra memori tanpa turut ajukan kasasi. “Saya amati jaksa KPK tetap ngotot lakukan upaya hukum lantaran putusan hakim di tingkat pertama setengah dari tuntutan, sedangkan aturannya dua pertiga dari tuntutan,” kata Warsa.
Dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar pimpinan I Nyoman Wiguna menyatakan Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dan mantan staf khususnya I Dewa Nyoman Wiratmaja (berkas terpisah) divonis bersalah melakukan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan tahun anggaran 2018. Eka Wiryastuti dalam kapasitasnya sebagai Bupati Tabanan memberikan perintah atau arahan kepada mantan staf khususnya I Dewa Nyoman Wiratmaja dalam proses pengurusan DID yang bersumber dari APBN.
Uang suap yang diistilahkan dengan sebutan dana adat istiadat itu diserahkan saksi Dewa Nyoman Wiratmaja kepada dua pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yaitu Yaya Purnomo (terpidana 6 tahun penjara) dan Rifa Surya. Nilai keseluruhan uang adat istiadat yang diserahkan I Dewa Nyoman Wiratmaja secara bertahap itu berlangsung sepanjang Agustus hingga Desember 2017 yang nilainya terdiri dari Rp 600 juta dan USD 55.300. Atas perbuatannya, Eka Wiryastuti divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.
Jaksa KPK lalu melakukan upaya banding ke PT Denpasar. Dalam putusannya, majelis hakim pimpinan H Sumino dengan hakim anggota Unggul Warso Mukti dan Benyamin N memperberat hukuman Eka Wiryastuti menjadi 2,5 tahun penjara. Dalam putusannya, PT Denpasar sepakat dengan Pengadilan Tipikor Denpasar yang menolak tuntutan jaksa KPK yang meminta pencabutan hak politik Eka Wiryastuti selama 5 tahun terhitung sejak menjalankan pidana pokoknya. *rez
Komentar