Pelajar SMA Dicabuli Usai Pulang Sekolah
Pelaku Kakak Adik, Kini Sudah Berstatus Tersangka
SINGARAJA, NusaBali
Kasus persetubuhan dengan korban anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Buleleng.
Kali ini, seorang pelajar SMA di wilayah Kecamatan Seririt berumur 16 tahun, diduga disetubuhi olek pacarnya berinsial Kadek D,20. Tak hanya itu, korban juga mengalami pelecehan seksual oleh adik pacarnya berinsial Kadek A,19. Kini polisi telah menahan kedua pelaku dugaan kasus asusila tersebut.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya mengungkapkan kejadian tersebut bermula saat korban pulang sekolah usai mengikuti kegiatan ekstrakurikuler pada, Minggu (13/11) pukul 10.00 Wita. Korban saat itu dijemput pelaku Kadek D yang merupakan pacar korban dan diajak ke rumahnya. Sesampai di rumah pelaku, korban dirayu dan pelaku melancarkan aksinya menyetubuhi korban.
Usai melakukan aksi bejatnya, Kadek D langsung meninggalkan korban di rumahnya dengan alasan akan berjualan. Saat itu, korban ditinggalkan di rumah pelaku bersama dengan adik pelaku, yakni Kadek A, yang juga menjadi pelaku lantaran mencabuli korban. Pelaku Kadek A juga merayu korban kemudian mencium leher dan meraba kemaluan korban. Namun dia tak sampai menyetubuhi korban.
Setelah pelaku Kadek A berhasil melampiaskan nafsunya, pelaku Kadek D tiba di rumah dari berjualan kemudian mengantar korban pulang ke rumahnya. Sesampai di rumah, orangtua korban (ibunya) mendapati leher anaknya merah lantas menanyakan hal itu kepada korban. Korban lalu menceritakan hal itu kepada orangtuanya jika menjadi korban persetubuhan dan pelecehan.
Tak terima, orangtua korban lalu mengadukan kejadian yang menimpa anaknya itu ke Mapolres Buleleng, Senin (14/11). AKP Sumarjaya menyebutkan, kasus tersebut kini ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng. Terhadap kedua pelaku yang juga kakak adik asal Desa Kalianget, Kecamatan Seririt, Buleleng tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diamankan polisi pada, Selasa (15/11) lalu.
"Kasusnya masih dalam penyidikan Unit PPA Sat Reskrim. Kedua pelaku sudah kami amankan dan kami tahan selama 20 hari ke depan," ujar AKP Sumarjaya, dikonfirmasi Senin (21/11) siang. Ia menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Menurut AKP Sumarjaya, polisi menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka setelah mengantongi cukup bukti dan keterangan saksi. Saat ini kasus tersebut masih didalami. "Pelaku pertama (Kadek D) dengan korban berpacaran. Masih didalami berapa kali disetubuhi. Korban mengaku baru beberapa bulan pacaran dan baru disetubuhi sekali," tandasnya. *mz
Komentar