Satpol PP Klungkung Segel Tower tanpa Izin
SEMARAPURA, NusaBali
Anggota Sat Pol PP Klungkung segel tower telekomunikasi di areal persawahan Jalan Batu Tabih, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, Senin (21/11) siang.
Tower telekomunikasi ini disegel karena belum mengantongi izin. Kasat Pol PP dan Damkar Klungkung, I Putu Suarta, mengatakan pemilik tower sudah dipanggil ke Kantor Satpol PP agar mengurus izin sebelum membangun. Namun, pekerja tetap melakukan aktivitas sehingga Satpol PP bertindak tegas.
Tower telekomunikasi setinggi 20 meter itu sudah berdiri tegak. Pagar sudah terpasang mengelilingi tower. Sebelum sidak, Satpol PP Klungkung telah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Klungkung dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Klungkung terkait izin. Melihat kedatangan anggota Satpol PP Klungkung, para pekerja langsung menghentikan pekerjaannya. “Mereka kami minta membereskan perabotannya dan tidak melanjutkan pekerjaan,” ungkap Putu Suarta.
Setelah para pekerja membereskan prabotannya, anggota Satpol PP lalu mengikat pagar tower dengan rantai yang digembok. Segel tersebut akan dibuka saat pemilik tower rampung mengurus perizinan. Namun, saat penyegelan pemilik tower tidak berada di lokasi. Suarta juga memperingatkan kepada pekerja di lokasi apabila segel gembok itu dibuka, akan ada tindakan hukum. *wan
Tower telekomunikasi setinggi 20 meter itu sudah berdiri tegak. Pagar sudah terpasang mengelilingi tower. Sebelum sidak, Satpol PP Klungkung telah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Klungkung dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Klungkung terkait izin. Melihat kedatangan anggota Satpol PP Klungkung, para pekerja langsung menghentikan pekerjaannya. “Mereka kami minta membereskan perabotannya dan tidak melanjutkan pekerjaan,” ungkap Putu Suarta.
Setelah para pekerja membereskan prabotannya, anggota Satpol PP lalu mengikat pagar tower dengan rantai yang digembok. Segel tersebut akan dibuka saat pemilik tower rampung mengurus perizinan. Namun, saat penyegelan pemilik tower tidak berada di lokasi. Suarta juga memperingatkan kepada pekerja di lokasi apabila segel gembok itu dibuka, akan ada tindakan hukum. *wan
Komentar