Badung Diminta Tunda Penambahan Modal ke BPD Bali
Rencananya Pemkab Badung akan menambah modal ke BPD Bali mencapai Rp 1,8 triliun hingga tahun 2026.
MANGUPURA, NusaBali
Pemkab Badung diminta untuk menunda penambahan modal ke PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali. Penundaan itu sembari menunggu ditetapkannya Perda Penyertaan Modal ke BPD Bali. Di samping itu Pemkab Badung juga diminta membentuk Tim Kajian Investasi.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Setda Badung I Made Suardita, saat dikonfirmasi terkait hal ini, Senin (21/11) tak banyak memberikan komentar. Namun dia membenarkan ada surat dari Pemprov Bali tersebut. “Surat dari provinsi ada, tapi isinya saya tidak tahu persis,” ujarnya.
Disinggung lebih lanjut terkait isi surat menyangkut rencana penyertaan modal Pemkab Badung ke BPD Bali, mentan Lurah Lukluk ini tak menjabarkan. “Yang jelas suratnya ditujukan ke pimpinan,” katanya.
Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa, secara terpisah membenarkan ada surat dari Pemprov Bali. Isinya terkait pemintaan untuk menunda penyertaan modal ke BPD Bali, sebab Perda Penyertaan Modal ke BPD Bali sedang dalam tahap evaluasi di Pemprov Bali.
Namun demikian, Pemkab Badung memastikan akan merealisasikan penyertaan modal sebesar Rp 50 miliar tersebut, karena sudah terpasang pada Perubahan APBD tahun 2022, dengan tetap menunggu hasil evaluasi dari Pempro Bali. “Ya pasti kita realisasikan setelah Perda Penyertaan Modal diundangkan,” kata Adi Arnawa.
Sesuai dengan Perda Penyertaan Modal BPD Bali yang masih dalam tahap evaluasi Pemprov Bali, rencananya Badung akan menambah total Rp 1,8 triliun hingga tahun 2026. Sebelum menambah modal, pihaknya juga memastikan kondisi kesehatan BPD Bali dalam performa sangat baik, dengan mendengarkan informasi dari OJK.
Birokrat asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan ini menjelaskan, rencana penambahan penyertaan modal ke BPD Bali sebenarnya sudah dirancang sejak tahun 2015 sesuai Perda 2 Tahun 2015, di mana disebutkan bahwa sampai dengan tahun 2017 penyertaan modal daerahnya sebesar Rp 1.100.617.000.000. Namun karena kondisi keuangan tidak memungkinkan, belum terealisasi hingga mencapai jumlah tersebut. Hingga saat ini posisi modal Badung di BPD Bali sebesar Rp 800.617.000.000. Nah saat ini kondisi keuangan daerah membaik dan tepat untuk direalisasikan.
“Karena kondisi keuangan daerah saat itu tidak memungkinkan, jadi belum bisa direalisasikan. Saat inilah kita akan realisasikan, dengan kondisi keuangan daerah yang semakin membaik,” tegas Adi Arnawa.
Untuk diketahui, Ranperda Penyertaan Modal Daerah pada PT BPD Bali disetujui untuk ditetapkan jadi perda pada Penutupan Rapat Paripurna DPRD Badung yang dipimpin oleh Ketua DPRD Putu Parwata didampingi Wakil I Wayan Suyasa dan I Made Sunarta, Senin (31/10) di Ruang Sidang Utama Gosana Kantor DPRD Badung. Di saat bersamaa juga ditetapkan beberapa ranperda lainnya, yakni Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. *ind, asa
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Setda Badung I Made Suardita, saat dikonfirmasi terkait hal ini, Senin (21/11) tak banyak memberikan komentar. Namun dia membenarkan ada surat dari Pemprov Bali tersebut. “Surat dari provinsi ada, tapi isinya saya tidak tahu persis,” ujarnya.
Disinggung lebih lanjut terkait isi surat menyangkut rencana penyertaan modal Pemkab Badung ke BPD Bali, mentan Lurah Lukluk ini tak menjabarkan. “Yang jelas suratnya ditujukan ke pimpinan,” katanya.
Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa, secara terpisah membenarkan ada surat dari Pemprov Bali. Isinya terkait pemintaan untuk menunda penyertaan modal ke BPD Bali, sebab Perda Penyertaan Modal ke BPD Bali sedang dalam tahap evaluasi di Pemprov Bali.
Namun demikian, Pemkab Badung memastikan akan merealisasikan penyertaan modal sebesar Rp 50 miliar tersebut, karena sudah terpasang pada Perubahan APBD tahun 2022, dengan tetap menunggu hasil evaluasi dari Pempro Bali. “Ya pasti kita realisasikan setelah Perda Penyertaan Modal diundangkan,” kata Adi Arnawa.
Sesuai dengan Perda Penyertaan Modal BPD Bali yang masih dalam tahap evaluasi Pemprov Bali, rencananya Badung akan menambah total Rp 1,8 triliun hingga tahun 2026. Sebelum menambah modal, pihaknya juga memastikan kondisi kesehatan BPD Bali dalam performa sangat baik, dengan mendengarkan informasi dari OJK.
Birokrat asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan ini menjelaskan, rencana penambahan penyertaan modal ke BPD Bali sebenarnya sudah dirancang sejak tahun 2015 sesuai Perda 2 Tahun 2015, di mana disebutkan bahwa sampai dengan tahun 2017 penyertaan modal daerahnya sebesar Rp 1.100.617.000.000. Namun karena kondisi keuangan tidak memungkinkan, belum terealisasi hingga mencapai jumlah tersebut. Hingga saat ini posisi modal Badung di BPD Bali sebesar Rp 800.617.000.000. Nah saat ini kondisi keuangan daerah membaik dan tepat untuk direalisasikan.
“Karena kondisi keuangan daerah saat itu tidak memungkinkan, jadi belum bisa direalisasikan. Saat inilah kita akan realisasikan, dengan kondisi keuangan daerah yang semakin membaik,” tegas Adi Arnawa.
Untuk diketahui, Ranperda Penyertaan Modal Daerah pada PT BPD Bali disetujui untuk ditetapkan jadi perda pada Penutupan Rapat Paripurna DPRD Badung yang dipimpin oleh Ketua DPRD Putu Parwata didampingi Wakil I Wayan Suyasa dan I Made Sunarta, Senin (31/10) di Ruang Sidang Utama Gosana Kantor DPRD Badung. Di saat bersamaa juga ditetapkan beberapa ranperda lainnya, yakni Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. *ind, asa
1
Komentar