BPR Bangli Disuntik Dana Daerah Rp 2 Miliar Lebih
BANGLI, NusaBali
DPRD Bangli menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Daerah Bangli (Perseroda) pada Senin (21/11).
BPR ini akan mendapatkan suntikan dana berupa Penyertaan Modal Daerah Rp 2.085.210.000 dari Pemkab Bangli. Rapat berlangsung di ruang rapat bersama DPRD Bangli, Kelurahan Kubu, Bangli ini, dipimpin Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika. Pidato pengantar Bupati Bangli dibacakan Wabup Bangli Wayan Diar menjelaskan, Pemkab Bangli memerlukan langkah dan upaya untuk menambah sumber pendapatan daerah guna meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan pembangunan dalam bidang perekonomian. Untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan pelayanan kepada masyarakat, perlu diciptakan suatu iklim usaha dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang nyata, dinamis dan bertanggung jawab, dengan upaya-upaya dan usaha untuk menambah dan mengembangkan sumber pendapatan asli daerah. "Salah satu upaya tersebut, dengan melakukan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)," ungkapnya.
Dikatakan, BUMD memiliki kedudukan sangat penting dan strategis dalam menunjang pelaksanaan otonomi. Oleh karena itu, BUMD perlu dioptimalkan pengelolaannya agar benar-benar menjadi kekuatan ekonomi yang handal. Dengan itu, perusahaan ini dapat berperan aktif baik dalam menjalankan fungsi dan tugas maupun sebagai kekuatan perekonomian daerah.
Untuk penyertaan modal tersebut, lanjut Wabup Diar, mengacu Pasal 304 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal ini menegaskan bahwa daerah dapat melakukan penyertaan modal pada badan usaha milik negara dan/atau BUMD. Penyertaan modal Daerah dapat dilakukan untuk pembentukan BUMD dan penambahan modal BUMD dan penyertaan modal daerah dapat berupa uang dan barang milik daerah.
"Penyertaan modal dilakukan dalam rangka peningkatan kinerja BUMD itu sendiri. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dimaksud adalah sebidang tanah berlokasi di Jalan Merdeka No. 27 Kelurahan Kawan, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, seluas 340 m2 (tiga ratus empat puluh meter persegi) Sertifikat Hak Pakai Nomor 68/Desa Kawan tanggal 14 Agustus 1993. Nilai objek Penyertaan Modal Daerah ditetapkan sebesar Rp 2.085.210.000," sebutnya.
Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika mengatakan Ranperda tersebut sangat penting dan sangat dibutuhkan oleh daerah dalam upaya meningkatkan kinerja PT BPR Bank Daerah Bangli (Perseroda). Operasional perusahaan ini sebagai salah satu upaya untuk menambah sumber pendapatan daerah, meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan kegiatan perekonomian. "Ranperda tersebut memiliki fungsi penting dalam meningkatkan fungsi pemerintahan terutama fungsi pengaturan, pelayanan dan mengoptimalkan pengelolaan barang milik daerah," ujarnya.
Lanjut dia, sesuai ketentuan Pasal 331 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah bahwa pemindahtanganan barang milik daerah yang dilakukan setelah mendapatkan persetujuan DPRD untuk tanah dan/atau bangunan. Tindak lanjut dari itu, kata Suastika, sebelum DPRD Bangli menyetujui, tentu akan melakukan rapat lanjutan untuk pembahasan-pembahasan lebih mendalam.*esa
1
Komentar