Ketua Tim Hakim Ahok Dapat Pomosi ke PT Denpasar
Mahkamah Agung tegaskan tidak ada kaitan antara promosi jabatan hakim dengan vonis kasus Ahok
Akan Mulai Bertugas Bulan Depan
DENPASAR, NusaBali
Ketua majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Dwiarso Budi Santiarto, mendapat promosi jabatan sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar. Hakim yang masih menjabat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara ini akan resmi bertugas di PT Denpasar, Juni 2017 depan.
Hakim Dwiarso Budi Santiarto dipromosikan lewat rapat Tim Promosi dan Mutasi (TPM) Mahkamah Agung, Rabu (10/5). Posisi Dwiarso sebagai Ketua PN Jakarta Utara akan digantikan Cakra Alam, yang saat ini masih menjabat Ketua PN Makassar, Sulawesi Selatan.
Berdasarkan berkas promosi dan mutasi yang diperoleh detikcom dari website Mahkamah Agung (MA), Kamis (11/5), bukan hanya Dwiarso yang mendapat promosi jabatan. Dua anggota majelis hakim kasus Ahok lainnya, Abdul Rosyad dan Jupriyadi, juga dapat promosi jabatan berselang sehari pasca vonis 2 tahun untuk Gubernur DKI Jakarta.
Abdul Rosyad dipromosikan menjadi hakim tinggi di PT Palu, Sulawesi Tengah. Saat ini, Abdul Rosyid masih menjadi hakim di PN Jakarta Utara. Sedangkan Jupriyadi dipromosikan menjadi Ketua PN Bandung, Jawa Barat. Saat ini, Jupriadi masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Utara.
Majelis hakim yang menyidangkan kasus Ahok dalam perkara penodaan agama, seluruhnya berjumlah 5 orang. Dua (2) lainnya masing-masing I Wayan Wirjana SH (mantan Ketua PN Tabanan) dan Joseph V Rahantoknam. Yang disebut terakhir, Joseph Rahantoknam, meninggal dunia akibat sakit di tengah persidangan terdakwa Ahok.
Saat dihubungi NusaBali, Ketua PT Denpasar, Ketut Gede, membenarkan adanya promosi Dwiarso Budi Santiarto menjadi hakim tinggi di PT Denpasar. “Ya, memang benar beliau (Dwiarso, Red) dipromosikan sebagai hakim tinggi di PT Denpasar. Namun, surat penugasan dari Mahkamah Agung belum kami terima,” papar Ketut Gede ketika dikonfirmasi per telepon, Kamis sore.
Ketut Gede mengatakan belum tahu kapan tanggal pastinya Dwiarso akan memulai bertugas sebagai hakim tinggi di PT Denpasar. Namun, Ketut Gede memperkirakan Dwiarso bertugas sebulan lagi, Juni 2017 depan. “Ya, kira-kira sebulan lagi-lah di PT Denpasar,” tandas Ketut Gede.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, menyatakan promosi 3 hakim kasus Ahok merupakan promosi reguler. "Itu reguler, dapat promosi. Rombongan Pak Budi (Dwiarso Budi Santiarto, Red) sudah hakim tinggi. Rata-rata hakim tinggi. Kalau nggak (promosi), nanti kan ketinggalan kariernya," jelas Ridwan Mansyur secara terpisah di Jakarta, Kamis kemarin.
Menurut Ridwan, tidak ada hubungan antara kasus Ahok dan promosi jabatan ketiga hakim ini. "Nggak ada hubungannya dengan Ahok. Saya yakinkan nggak ada sama sekali," tegas Ridwan.
Ridwan menyebutkan, dalam rapat Tim Promosi dan Mutasi (TPM) MA yang digelar di Jakarta, Rabu lalu, ada 388 hakim yang dimutasi dan dipromosi. Dalam prosesnya, nama-nama hakim yang dimutasi dan dipromosikan dipilih berdasarkan pola mutasi dan promosi yang ada di MA.
Ridwan pun menepis ada unsur kesengajaan waktu promosi Dwiarso dan 2 anggota majelis hakim kasus Ahuk lainnya dengan putusan terhadap Gubernur DKI Jakarta, yang divonis 2 tahun penjara dalam sidang kasus penodaan agama, Selasa (9/5) lalu. Menurut Ridwan, seleksi promosi hakim ini telah dipersiapkan 3 bulan sebelumnya.
"Seleksinya 3-4 bulan. Tidak dalam waktu satu atau dua hari," katanya. Dalam proses seleksi itu, TPM MA melakukan serangkaian kegiatan. Dari penelusuran rekam jejak, wawancara, ujian tertulis, hingga meminta masukan dari Badan Pengawas (Bawas). Bawas merupakan lembaga intern MA yang memantau dan mengawasi perilaku etik para hakim. "Banyak yang diseleksi dan banyak pula yang tidak lulus ujian calon pimpinan," beber Ridwan.
Karena itu, Ridwan meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi di balik promosi 3 anggota majelis hakim kasus Ahok ini. Promosi dan mutasi itu merupakan siklus rutin dan sesuai format yang ada. "Memang sudah saatnya mendapatkan promosi. Kalau Pak Budi (Dwiarso) kan tidak jauh satu angkatan dengan saya, angkatan 1986."
Ridwan mencontohkan angkatan Dwiarso yaitu Achmad Setyo Pudjoharsoyo, yang kini menjadi Sekretaris MA/hakim tinggi. "Jadi, ya kebetulan saja waktunya (dengan putusan Ahok, Red)," jelas Ridwan, yang juga sedang dipromosikan menjadi Wakil Ketua PT Bangka Belitung.
Dwiarso Budi Santiarto sendiri baru sebulan menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Utara, sejak April 2017 lalu. Dwiarso mengawali kariernya menjadi hakim tahun 1986. Selama itu, dia sempat dipercaya menjadi Ketua PN Semarang, Jawa Tengah (2014-April 2017).
Ada sederet putusan yang pernah diketok palu hakim Dwiarso sebelum memvonis Ahok hukuman 2 tahun penjara, 9 Mei 2017 kemarin. Pertama, memvonis 5 tahun penjara mantan hakim ad hock Pengadilan Tipikor Semarang, Asmadinata, pada 22 Arip 2014.
Kedua, menghukum mantan Bupati Karanganyar (Jawa Tengah), Rina Iriani Sri Ratnaningsih, 6 tahun penjara terkait kasus korupsi subsidi Perumahan Griya Luwu Asri, pada Februari 2015. Ketiga, memvonis kalah Gubernur Ganjar Pranowo dan Pemprov Jawa Tengah dalam kasus sengketa lahan 237 hektare di Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan Jateng, pada 2015. * rez
DENPASAR, NusaBali
Ketua majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Dwiarso Budi Santiarto, mendapat promosi jabatan sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar. Hakim yang masih menjabat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara ini akan resmi bertugas di PT Denpasar, Juni 2017 depan.
Hakim Dwiarso Budi Santiarto dipromosikan lewat rapat Tim Promosi dan Mutasi (TPM) Mahkamah Agung, Rabu (10/5). Posisi Dwiarso sebagai Ketua PN Jakarta Utara akan digantikan Cakra Alam, yang saat ini masih menjabat Ketua PN Makassar, Sulawesi Selatan.
Berdasarkan berkas promosi dan mutasi yang diperoleh detikcom dari website Mahkamah Agung (MA), Kamis (11/5), bukan hanya Dwiarso yang mendapat promosi jabatan. Dua anggota majelis hakim kasus Ahok lainnya, Abdul Rosyad dan Jupriyadi, juga dapat promosi jabatan berselang sehari pasca vonis 2 tahun untuk Gubernur DKI Jakarta.
Abdul Rosyad dipromosikan menjadi hakim tinggi di PT Palu, Sulawesi Tengah. Saat ini, Abdul Rosyid masih menjadi hakim di PN Jakarta Utara. Sedangkan Jupriyadi dipromosikan menjadi Ketua PN Bandung, Jawa Barat. Saat ini, Jupriadi masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Utara.
Majelis hakim yang menyidangkan kasus Ahok dalam perkara penodaan agama, seluruhnya berjumlah 5 orang. Dua (2) lainnya masing-masing I Wayan Wirjana SH (mantan Ketua PN Tabanan) dan Joseph V Rahantoknam. Yang disebut terakhir, Joseph Rahantoknam, meninggal dunia akibat sakit di tengah persidangan terdakwa Ahok.
Saat dihubungi NusaBali, Ketua PT Denpasar, Ketut Gede, membenarkan adanya promosi Dwiarso Budi Santiarto menjadi hakim tinggi di PT Denpasar. “Ya, memang benar beliau (Dwiarso, Red) dipromosikan sebagai hakim tinggi di PT Denpasar. Namun, surat penugasan dari Mahkamah Agung belum kami terima,” papar Ketut Gede ketika dikonfirmasi per telepon, Kamis sore.
Ketut Gede mengatakan belum tahu kapan tanggal pastinya Dwiarso akan memulai bertugas sebagai hakim tinggi di PT Denpasar. Namun, Ketut Gede memperkirakan Dwiarso bertugas sebulan lagi, Juni 2017 depan. “Ya, kira-kira sebulan lagi-lah di PT Denpasar,” tandas Ketut Gede.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, menyatakan promosi 3 hakim kasus Ahok merupakan promosi reguler. "Itu reguler, dapat promosi. Rombongan Pak Budi (Dwiarso Budi Santiarto, Red) sudah hakim tinggi. Rata-rata hakim tinggi. Kalau nggak (promosi), nanti kan ketinggalan kariernya," jelas Ridwan Mansyur secara terpisah di Jakarta, Kamis kemarin.
Menurut Ridwan, tidak ada hubungan antara kasus Ahok dan promosi jabatan ketiga hakim ini. "Nggak ada hubungannya dengan Ahok. Saya yakinkan nggak ada sama sekali," tegas Ridwan.
Ridwan menyebutkan, dalam rapat Tim Promosi dan Mutasi (TPM) MA yang digelar di Jakarta, Rabu lalu, ada 388 hakim yang dimutasi dan dipromosi. Dalam prosesnya, nama-nama hakim yang dimutasi dan dipromosikan dipilih berdasarkan pola mutasi dan promosi yang ada di MA.
Ridwan pun menepis ada unsur kesengajaan waktu promosi Dwiarso dan 2 anggota majelis hakim kasus Ahuk lainnya dengan putusan terhadap Gubernur DKI Jakarta, yang divonis 2 tahun penjara dalam sidang kasus penodaan agama, Selasa (9/5) lalu. Menurut Ridwan, seleksi promosi hakim ini telah dipersiapkan 3 bulan sebelumnya.
"Seleksinya 3-4 bulan. Tidak dalam waktu satu atau dua hari," katanya. Dalam proses seleksi itu, TPM MA melakukan serangkaian kegiatan. Dari penelusuran rekam jejak, wawancara, ujian tertulis, hingga meminta masukan dari Badan Pengawas (Bawas). Bawas merupakan lembaga intern MA yang memantau dan mengawasi perilaku etik para hakim. "Banyak yang diseleksi dan banyak pula yang tidak lulus ujian calon pimpinan," beber Ridwan.
Karena itu, Ridwan meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi di balik promosi 3 anggota majelis hakim kasus Ahok ini. Promosi dan mutasi itu merupakan siklus rutin dan sesuai format yang ada. "Memang sudah saatnya mendapatkan promosi. Kalau Pak Budi (Dwiarso) kan tidak jauh satu angkatan dengan saya, angkatan 1986."
Ridwan mencontohkan angkatan Dwiarso yaitu Achmad Setyo Pudjoharsoyo, yang kini menjadi Sekretaris MA/hakim tinggi. "Jadi, ya kebetulan saja waktunya (dengan putusan Ahok, Red)," jelas Ridwan, yang juga sedang dipromosikan menjadi Wakil Ketua PT Bangka Belitung.
Dwiarso Budi Santiarto sendiri baru sebulan menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Utara, sejak April 2017 lalu. Dwiarso mengawali kariernya menjadi hakim tahun 1986. Selama itu, dia sempat dipercaya menjadi Ketua PN Semarang, Jawa Tengah (2014-April 2017).
Ada sederet putusan yang pernah diketok palu hakim Dwiarso sebelum memvonis Ahok hukuman 2 tahun penjara, 9 Mei 2017 kemarin. Pertama, memvonis 5 tahun penjara mantan hakim ad hock Pengadilan Tipikor Semarang, Asmadinata, pada 22 Arip 2014.
Kedua, menghukum mantan Bupati Karanganyar (Jawa Tengah), Rina Iriani Sri Ratnaningsih, 6 tahun penjara terkait kasus korupsi subsidi Perumahan Griya Luwu Asri, pada Februari 2015. Ketiga, memvonis kalah Gubernur Ganjar Pranowo dan Pemprov Jawa Tengah dalam kasus sengketa lahan 237 hektare di Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan Jateng, pada 2015. * rez
1
Komentar