Pasutri Spesialis Curanmor Diringkus
NEGARA, NusaBali
Jajaran Sat Reskrim Polres Jembrana membekuk pasangan suami istri (pasutri) yang terungkap sebagai duo pelaku spesialis pencuri sepeda motor.
Pasutri bernama Sukron, 23, dan Jamilatul Rosidah, 23, asal Jember, Jawa Timur (Jatim), ini telah mencuri sebanyak 6 unit motor di TKP berbeda di wilayah hukum Polres Jembrana dan Polres Buleleng.
Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana saat rilis kasus di Mapolres Jembrana, Selasa (22/11), mengatakan, diamankannya kedua pelaku ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang kehilangan motor di beberapa lokasi di Jembrana. Begitu menerima laporan, diperintahkan kepada Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Jembrana untuk berusaha mengungkap sejumlah kasus tersebut.
Dari penyelidikan di lapangan, terduga pelaku atas sejumlah kasus pencurin motor itu mengarah kepada terduga pelaku Sukron dan istrinya, Jamilatul Rosidah. Pasutri ini berhasil diamankan saat melintas membawa sebuah motor Honda Vario Tecno tanpa nopol di jalan umum Desa Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, pada Minggu (20/11) sekitar pukul 23.30 Wita.
Dimana motor tersebut, identik dengan salah satu barang bukti motor hilang yang dilaporkan ke Polres Jembrana. Setelah diintrogasi, keduanya pun mengaku telah melakukan pencurian motor di beberapa TKP. "Sudah ada 6 motor yang mereka curi di 6 TKP. Dari 6 TKP, ada 5 TKP di Jembrana dan 1 TKP di Buleleng," ujar AKBP Juliana.
Menurut AKBP Juliana, aksi pencurian motor itu, sudah dilakukan sejak dua bulan lalu. Aksi kedua pelaku ini, biasa dilakukan pada malam dan dini hari. Dalam melancarkan aksinya, sang suami berperan sebagai eksekutor. Sedangkan istrinya bertugas mengawasi situasi sekitar.
"Mereka melakukan pencurian bersama-sama. Sasarannya tidak hanya motor yang kuncinya masih nyantol. Tetapi suaminya juga menyasar motor yang terkunci. Dibongkar dengan membawa peralatan-peralatan sepeti obeng, kunci T, dan lainnya," ucap AKBP Juliana.
Adapun 6 motor yang dicuri pelaku itu, diantaranya 3 unit motor Honda Vario, 1 unit motor Yamaha Jupiter MX, 1 unit motor Honda Supra Fit, dan 1 unit motor Yamaha Vega. Untuk berusaha menghilangkan jejak motor yang dicurinya, pelaku pun sengaja membongkar motor curian dan dijual secara terpisah.
Dari 6 motor curian itu, sudah ada 2 motor yang telah dibongkar pelaku. Sejumlah part hasil bongkaran motor itu, ada yang dijual dari Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu, tergantung jenis part-nya. Untuk pembongkaran motor itu, dilakukan sendiri oleh pelaku Sukron di tempat kosnya yang berada di wilayah Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana.
Sementara pelaku Jamilatul Rosidah mengaku, terpaksa melakukan pencurian bersama suaminya karena terdesak kebutuhan ekonomi. Menurutnya, untuk hasil dari pencurian motor bersama suaminya itu, telah habis digunakan pengobatan ibu dari yang kini sedang sakit.
"Kami memang tidak kerja. Suami hanya kerja jadi tukang rongsokan. Sedangan butuh uang untuk pengobatan ibu," ucap Rosidah didampingi suaminya yang mengaku menyesal atas perbuatan mereka tersebut.
Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku sama-sama disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kedua pasutri ini pun terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. *ode
Komentar