Bebas dari Penjara, Napi WNA Kasus Skimming Dideportasi
SINGARAJA, NusaBali
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Polandia berinisial DPL,25, Senin (21/11) malam.
WNA tersebut dideportasi ke negara asalnya usai bebas dari penjara menjalani masa hukuman pidana terkait kasus skimming. Selain dideportasi, DPL juga dikenakan penangkalan masuk wilayah Indonesia.
DPL diberangkatkan melalui Bandar Udara (Bandara) Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan tujuan akhir Frankfurt, Jerman, dan kemudian akan dilanjutkan melalui perjalanan bus atau darat menuju ke negara asalnya di Polandia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Nanang Mustofa mengatakan, WNA asal Polandia berinisial DPL yang terjerat kasus skimming ATM tersebut, masuk ke wilayah Indonesia pada 3 Agustus 2019 dengan menggunakan bebas visa kunjungan. Saat di Bali, ia ditangkap karena terlibat kasus skimming di wilayah Kabupaten Karangasem.
Di pengadilan, DPL divonis melanggar Pasal 33 Jo Pasal 49 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Amlapura Nomor 95/Pid.Sus/2019/PN AP, DPL dihukum pidana penjara selama 3 tahun 3 bulan atau 39 bulan.
DPL bebas pada Senin (21/11), dan langsung dijemput petugas Imigrasi Singaraja dari Lapas Kelas IIB Karangasem. "WNA tersebut sebelumnya sempat ditempatkan di ruang Detensi Imigrasi Singaraja, sambil menunggu dan memenuhi semua kelengkapan administrasi," kata Nanang Mustofa, Selasa (22/11) siang.
WNA tersebut lalu dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan, sesuai Pasal 75 UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Orang asing dimaksud (DPL) telah melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum, serta tidak menghormati dan tidak mentaati peraturan, sehingga dilakukan tindakan deportasi," ujar dia. *mz
1
Komentar