nusabali

Turun Status, Jalan Raya Kuta Diserahkan ke Badung

  • www.nusabali.com-turun-status-jalan-raya-kuta-diserahkan-ke-badung

MANGUPURA, NusaBali
Balai Jalan Nasional (BJN) Wilayah III Provinsi Bali akan menyerahkan penanganan ruas Jalan Raya Kuta, Kecamatan Kuta, kepada Pemerintahan Kabupaten Badung.

Nantinya ruas jalan termasuk trotoar akan menjadi tanggung jawab kabupaten. Ihwal waktu penyerahan direncakan akan berlangsung pada 2023 mendatang.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 3.2 Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah III Provinsi Bali, Mokhamad Solthon, mengatakan ruas Jalan Raya Kuta dari titik Simpang Imam Bonjol hingga Simpang Patung Satria Gatotkaca, Kelurahan Tuban kini sedang berproses untuk di downgrade. Ketika proses downgrade itu selesai dilakukan Kementerian PUPR, ke depan jalan tersebut bukan lagi berstatus jalan nasional, melainkan jalan kabupaten. Dengan begitu kewenangan pemeliharaan ataupun perbaikan jalan akan menjadi ranah Pemkab Badung. “Perbaikan kondisi trotoar jalan di sejumlah titik, termasuk di lingkungan Abianbase Kuta dapat dilakukan oleh Pemkab Badung,” kata Mokhamad Solthon, Selasa (22/11).

Menurut dia, proses itu sedang berlangsung diranah Kementerian PUPR. Diperkirakan akan terealisasi di tahun 2023. Penurunan status Jalan Raya Kuta itu dilakukan dari titik perbatasan Kota Denpasar yang berada di Simpang Imam Bonjol hingga ke Simpang Patung Satria Gatotkaca. Ketika proses tersebut rampung, maka akan ada proses serah terima kewenangan status jalan itu kepada Pemkab Badung. Selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan rapat bersama dan penandatanganan MoU.

“Ketika jalan itu sudah di downgrade, maka itu akan kembali ke Badung. Tapi ini masih proses. Coba nanti saya komunikasikan dengan Badung atau dengan pimpinan,” jelas Mokhamad Solthon.

Kadis PUPR Badung Ida Bagus Surya Suamba, mengatakan belum mendengar kabar tersebut. Sepengetahuan dia, hingga saat ini jalan itu masih berstatus jalan nasional. Mengacu pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 430/KPTS/M/2022 tertanggal 28 April 2022 tentang Penetapan Ruas Jalan Dalam Jaringan Jalan Primer Menurut Fungsinya sebagai Jalan Arteri Primer (JAP) dan Jalan Kolektor Primer-1 (JKP-1). “Kalau itu turun, tidak mungkin jadi jalan kabupaten. Harusnya ke provinsi, karena dia antar wilayah (Denpasar-Badung),” katanya seraya mengaku masih menunggu komunikasi dari BJN.

Di sisi lain, adanya rencana peralihan status dari jalan nasional ke jalan kabupaten, Kepala Lingkungan Abianbase Gusti Made Sukada berharap proses tersebut dapat berjalan lancar, sehingga ke depan Pemkab Badung dapat melakukan penataan jalan tersebut. Bertahun-tahun jalan itu diusulkan pembenahan, namun hal itu urung dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan atas jalan itu.

“Coba lihat sampai saat ini kondisi trotoar di Jalan Raya Kuta (wilayah Abianbase) masih saja memprihatinkan. Tidak rata, dan banyak titik yang jebol. Padahal ini jalan menuju destinasi wisata Kuta yang banyak dilalui wisatawan. Makanya kalau memang nantinya menjadi kewenangan Pemkab Badung, tentu sangat mudah koordinasinya,” katanya. *dar

Komentar