Soal Pengalihan Status Barang Daerah, DPRD Ingatkan Pemkab Sesuai Aturan
BANGLI, NusaBali
Pemkab Bangli sebelumnya mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Daerah Bangli (Perseroda).
Fraksi di DPRD Bangli mendukung penyertaan modal tersebut. Namun diingatkan agar peralihan status barang milik daerah didasari peraturan yang berlaku. Hal tersebut disampaikan fraksi-fraksi DPRD Bangli dalam rapat paripurna dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi di ruang rapat bersama DRPD Bangli di Kelurahan Kubu, Bangli, Selasa (22/11). Pemandangan umum Fraksi DPRD Bangli yang dibacakan I Nengah Darsana, disampaikan bahwa fraksi-fraksi DPRD Bangli mengapresiasi langkah cepat Pemkab Bangli bersama PT BPR Bank Daerah Bangli, terkait Rancangan Peraturan Daerah.
Fraksi-Fraksi DPRD juga menekankan agar peralihan status barang milik daerah didasari peraturan yang berlaku dan bermanfaat secara sosial. Selain itu ke depan dapat meningkatkan pelayanan prima kepada nasabah. "Sehingga diharapkan dapat meningkatkan keuntungan Perusahaan Daerah yang berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ungkap Nengah Darsana.
Pihaknya juga berkomitmen dalam pembahasan nanti tentu perlu saling bekerjasama dan beritikad untuk kemajuan bersama.
Dari eksekutif hadir Asisten III Setda Bangli I Nyoman Suteja. Dia menyampaikan, laporan kinerja PT BPR Bank Daerah Bangli (Perseroda) yang dinilai setiap tahun oleh Otoritas Jasa Keuangan Regional 8 Bali Nusa Tenggara, bahwa tiga tahun terakhir dalam kondisi sehat. Kontribusi yang diharapkan oleh Pemkab Bangli dalam penyertaan modal ini selain untuk menambah PAD juga PT BPR Bank Daerah Bangli, juga untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. "Keberadaan PT BPR Bank Daerah dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Bangli," tegasnya. Ditambahkan, Pemkab Bangli menyampaikan apresiasi atas kinerja fraksi-fraksi DPRD Bangli yang telah merespon positif pengajuan rancangan peraturan daerah ini.*esa
1
Komentar