Bali Diharapkan Jadi Pionir Bebas Korupsi
Pimpinan KPK dan Gubernur Bali Buka Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia
Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Hakordia merupakan momentum menggelorakan kembali semangat budaya antikorupsi yang jadi identitas bangsa.
MANGUPURA, NusaBali
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka
rangkaian kegiatan menuju Hari Antikorupsi Sedunia (Road to Hakordia)
Tahun 2022 di Gedung Balai Budaya Giri Nata Mandala Puspem Badung, Kamis
(24/11). Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengingatkan para kepala daerah di Bali untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi. Bahkan dia mengharapkan Bali bisa menjadi pionir wilayah yang bebas dari korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka
rangkaian kegiatan menuju Hari Antikorupsi Sedunia (Road to Hakordia)
Tahun 2022 di Gedung Balai Budaya Giri Nata Mandala Puspem Badung, Kamis
(24/11). Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengingatkan para kepala daerah di Bali untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi. Bahkan dia mengharapkan Bali bisa menjadi pionir wilayah yang bebas dari korupsi.
Provinsi Bali menjadi wilayah kedua dalam rangkaian Road to Hakordia Tahun 2022. Setelah pekan sebelumnya dibuka di Samarinda, Kalimantan Timur. Berikutnya, Road to Hakordia juga akan menyambangi Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Hingga pada puncaknya akan dilaksanakan pada 9 Desember 2022 di Jakarta. Sebelum itu, diadakan serangkaian Road to Hakordia di Bali yang diisi beberapa kegiatan seminar pencegahan korupsi.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan Hakordia tidak hanya sebatas seremonial belaka. Lebih dari itu, Hakordia merupakan momentum yang tepat untuk menggelorakan kembali semangat budaya antikorupsi yang menjadi identitas bangsa ini. “Pemberantasan korupsi harus memberikan dampak langsung bagi masyarakat. Kehadiran pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi akan menjadi modal yang kuat untuk pembangunan di daerah,” ujarnya.
Gufron membeberkan, sejak berdiri dari tahun 2004 sampai tahun 2022, KPK sudah menangani sekitar 1437 kasus. Data KPK mencatat sebanyak 170 kepala daerah dan ASN/Pejabat di daerah telah terjerat tindak pidana korupsi. Modus yang biasa dilakukan ialah penyuapan, gratifikasi, pengadaan barang dan jasa hingga penyalahgunaan anggaran. Berdasarkan evaluasi, ketika sudah ditangkap dan digantikan pejabat lainnya seperti Kadis, Sekda, Bupati dan Gubernur itu juga belum tentu berubah. Bahkan penggantinya itu tidak berubah dan tetap masih melakukan korupsi.
“Ini menunjukkan kalau korupsi tak cukup diselesaikan hanya dengan ditangkap. KPK sejak dibentuk sudah ada sekitar 1.437 kasus yang ditangani itu data terakhir, belum lagi kasus minggu-minggu ini dan sekarang mungkin sudah ada di angka 1.465 kasus korupsi ditangani. Bahkan banyak sekali berbagai daerah kasusnya hattrick. Jadi di Indonesia korupsi ada yang hattrick,” bebernya.
Sederet persoalan tersebut yang pada akhirnya membuat KPK membentuk Kedeputian Koordinasi dan Supervisi. Setidaknya ada lima wilayah Koordinasi dan Supervisi yang dibagi oleh KPK. Provinsi Bali sendiri masuk ke dalam wilayah V bersama dengan Provinsi NTB, NTT, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, dan Papua.
Dalam pandangan KPK, bahwa persoalan korupsi yang terjadi di daerah memerlukan pendekatan khusus. Menurutnya, perlu pendekatan yang berbeda agar korupsi di Indonesia terberantas dan menjadi kebudayaan baru. Karena itu, KPK hadir melaksanakan Hakordia di Balai Budaya ini dengan harapan ingin memberikan warna baru dan budaya baru, bahwa pemerintahan Indonesia ke depan bukan berbudaya korupsi tapi berbudaya anti korupsi.
Sehingga ia ingin lewat Monitoring Center For Prevention (MCP) KPK RI untuk membudayakan, mengharmoniskan mulai dari anggaran yang harapannya pro rakyat dan itu wajib serta konsisten dilakukan. “Yang kampanyenya bebas korupsi maka kami kawal postur anggaran bahwa benar-benar pro rakyat. Keuda, perizinan. Kalau izin itu diberikan supaya terbit dan tidak merusak lingkungan maka izin itu dilakukan. Bukan izin itu supaya ada hambatan, supaya hambatan itu jalan dan ada amplop,” tegas Nurul Ghufron.
KPK melalui program Monitoring Corruption Prevention (MCP) telah mendorong dipenuhinya sejumlah regulasi untuk menopang perbaikan tata kelola pemerintahan di delapan area strategis pemerintahan. Untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah, secara khusus KPK memberikan pendampingan untuk mendorong optimalisasi penerimaan daerah melalui penerimaan pajak daerah dan penerimaan dari sektor sumberdaya alam.
Dalam penegakan hukum penanganan TPK, KPK melakukan fasilitasi peningkatan kapasitas dan sinergi APH dengan APIP, pemantauan SPDP melalui sistem online (e-SPDP), serta supervisi perkara TPK yang ditangani oleh APH.
“Perlu upaya konsisten untuk membangun dan mempertahankan ekosistem antikorupsi di daerah. Tidak ada upaya biasa saja yang bisa mempercepat pemberantasan korupsi karena harus ada akeselerasi yang didukung dengan tekat kuat untuk berubah,” kata Ghufron.
Sementara Gubernur Bali, Wayan Koster dalam sambutannya menyampaikan atas nama Pemerintah Provinsi Bali dan mewakili masyarakat Bali mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah memilih Bali dan beberapa Kabupaten/Kota, yaitu Kabupaten Badung, Kota Denpasar, dan Kabupaten Gianyar sebagai penyelenggaraan rangkaian acara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2022 di Wilayah V Koordinasi dan Supervisi KPK.
Gubernur Koster menjelaskan Pembangunan Bali dilaksanakan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. Dalam visi ini, terkandung misi Penyelenggaraan Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif, Efisien, Transparan, dan Akuntabel serta Bersih dalam rangka meningkatkan pelayanan publik yang terpadu secara cepat, pasti dan murah. “Sesuai arahan KPK, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kami berupaya keras melakukan berbagai langkah pencegahan terjadinya korupsi di wilayah Provinsi Bali,” katanya.
Berdasarkan atas arahan dan bimbingan secara terus menerus dari KPK, BPK dan BPKP, maka pencapaian tata kelola pemerintahan di Provinsi Bali berjalan dengan sangat baik yang ditandai dengan : 1) Pemerintah Provinsi Bali meraih Wajar Tanpa Pengecualian sebanyak 9 kali berturut-turut dari Pemeriksaan BPK; 2) Kegiatan Monitoring Control for Prevention yang ditetapkan oleh KPK pada Tahun 2020, Pemerintah Provinsi Bali meraih angka 98,5 % atau tertinggi di Indonesia; 3) Kegiatan Monitoring Control for Prevention yang ditetapkan oleh KPK pada Tahun 2021, Pemerintah Provinsi Bali meraih angka 98,8 % atau tertinggi di Indonesia; dan 4) Pemerintah Provinsi Bali meraih Level 3 dalam Peningkatan Status Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada tingkat Maturasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) melalui Penerapan Perencanaan Pengawasan Berbasis Risiko (PPBR) dari BPKP.
Berkaitan dengan pencapaian Monitoring Control for Prevention di 9 Kabupaten/Kota, Provinsi Bali yang telah cukup tinggi pencapaiannya yaitu Kabupaten Badung, Kota Denpasar, dan Kabupaten Gianyar meraih angka MCP diatas 95 persen.
Sementara Kabupaten Tabanan, Kabupaten Klungkung, dan Kabupaten Bangli meraih angka MCP dari 90 persen sampai 95 persen. Sedangkan Kabupaten Buleleng, Kabupaten Jembrana, dan Kabupaten Karangasem angka MCP berada di bawah 90 persen. Untuk 6 Kabupaten yang belum mencapai angka MCP 95 persen, agar bekerja keras melakukan Tata Kelola Pemerintahan sesuai arahan yang ditentukan oleh KPK, sehingga 9 Kabupaten/Kota di Bali betul-betul mendapat Tata Kelola Pemerintahan dengan baik.
Dalam kaitan pencegahan korupsi, Pemerintah Provinsi Bali juga melaksanakan : 1) Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan pada Tahun 2021 mencapai skor 3,68 atau tertinggi di Indonesia dan satu-satunya Provinsi yang mencapai kategori sangat baik; 2) Sistem Digitalisasi untuk Tata Administrasi guna menghindari terjadinya praktek yang tidak sehat dalam pelayanan publik; 3) Sistem Merit dalam Kepegawaian dan Pemerintah Provinsi Bali meraih kategori terbaik di Indonesia; dan 4) Sistem Elektronik terhadap Pengadaan Barang dan Jasa dengan tujuan meniadakan intervensi di dalam menentukan pemenangan tender.
Gubernur Koster dalam pidatonya juga menegaskan telah memberikan arahan dengan tegas, bahwa di dalam pemerintahan tidak boleh terjadi main sogok-menyogok, suap-menyuap di antara penyelenggara pemerintahan dengan para pihak yang ada di masyarakat. “Oleh karena itu, dalam Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia yang dibuka di Provinsi Bali dengan tema ‘Indonesia Pulih, Bersatu Lawan Korupsi’, saya mendukung sepenuhnya. Semoga peringatan Hakordia Tahun 2022 terus mendorong semangat untuk mencegah korupsi,” kata Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini.
“Saya mengajak jajaran di Pemerintah Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota se-Bali, mari kita dukung semangat yang dikibarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi,” pungkas Gubernur Koster. Pada acara ini juga dihadiri para Gubernur Wilayah Direktorat V, yakni Gubernur Bali, NTB, NTT, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat, Bupati/Walikota pada Wilayah Direktorat V, para Ketua DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota beserta anggota pada Wilayah Direktorat V, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia beserta jajaran, dan Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah.
Juga hadir Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Bali dan Kabupaten Badung, para Sekretaris Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota beserta jajaran Penanggung Jawab Monitoring Center For Prevention (MCP) KPK RI, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Bali, Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Bali, Kepala Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional se-Provinsi Bali, jajaran PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Wilayah Bali, Ketua TP PKK Badung Nyonya Seniasih Giri Prasta, Ketua DWP Badung Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, Ketua Gatriwara Badung Nyonya Ayu Parwata, ASN, Pelajar dan tamu undangan. *ind
1
Komentar