Sidang TPPU Anak Eks Sekda Buleleng, Radhea Ngaku Hanya Turuti Perintah Ayah
Radhea yang menjabat sebagai konsultan proyek disebut beberapa kali minta uang kepada PT TTS di Jakarta yang merupakan pemilik proyek.
DENPASAR, NusaBali
Tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Dewa Gede Radhea Prana Prabawa, 34, yang merupakan anak mantan Sekda Buleleng (2011-2020), Dewa Ketut Puspaka menjalani sidang pemeriksaan terdakwa pada Jumat (25/11). Dalam sidang, Radhea mengaku hanya menuruti perintah sang ayah dan tidak menikmati uang hasil gratifikasi proyek Terminal LNG Celukan Bawang dan penyewaan lahan di Desa Adat Yeh Sanih, Buleleng.
Radhea yang didampingi tim penasihat hukumnya langsung dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait posisinya sebagai konsultan di proyek tersebut. Namun Radhea mengaku hanya bersifat pasif dan semua arahan datang dari ayahnya yang saat itu menjabat sebagai Sekda Buleleng. “Semua atas perintah ayah saya,” ujar Radhea.
Meski mengaku hanya mendapat perintah sang ayah, namun Radhea disebut beberapa kali minta uang kepada PT TTS di Jakarta yang merupakan pemilik proyek. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar pimpinan Heriyanti kembali mencecar Radhea terkait permintaan uang ke PT TTS ini. "Anda kan sekolah tinggi dari jawaban anda seperti anak tamat SMA," ujar hakim Heriyanti.
Radhea mengaku tidak berani melawan perintah ayahnya. Karena itu, kalimat pesan Whatsapp yang dikirimkan ke PT Titis dibuat oleh ayahnya. Dia hanya mengaku hanya meneruskan saja. Ketua DPD Partai Berkarya Buleleng ini juga membongkar kode dari ayahnya kepada PT TTS di Jakarta setiap kali menanyakan uang yang masuk. “Biasanya pakai kode apakah ada dokumen yang masuk,” beber Radhea.
Seperti diketahui, dari hasil penyidikan, penyidik menemukan bukti-bukti keterlibatan Gede Radhea dalam perkara ini. Salah satunya, yaitu penerimaan secara langsung maupun melalui transfer ke rekening Radhea terkait pengurusan ijin pembangunan Terminal LNG dan penyewaan lahan di Desa Adat Yeh Sanih. Dari sini, ada uang yang mengalir ke rekening Radhea terkait perijinan tersebut sebesar Rp 4 miliar hingga Rp 7 miliar.
Sang ayah, Dewa Puspaka sendiri sudah lebih dulu divonis bersalah Pengadilan Tipikor Denpasar dalam dugaan gratifikasi sejumlah pembangunan di Buleleng. Dewa Puspaka dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan kini menghuni Lapas Kerobokan. *rez
Radhea yang didampingi tim penasihat hukumnya langsung dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait posisinya sebagai konsultan di proyek tersebut. Namun Radhea mengaku hanya bersifat pasif dan semua arahan datang dari ayahnya yang saat itu menjabat sebagai Sekda Buleleng. “Semua atas perintah ayah saya,” ujar Radhea.
Meski mengaku hanya mendapat perintah sang ayah, namun Radhea disebut beberapa kali minta uang kepada PT TTS di Jakarta yang merupakan pemilik proyek. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar pimpinan Heriyanti kembali mencecar Radhea terkait permintaan uang ke PT TTS ini. "Anda kan sekolah tinggi dari jawaban anda seperti anak tamat SMA," ujar hakim Heriyanti.
Radhea mengaku tidak berani melawan perintah ayahnya. Karena itu, kalimat pesan Whatsapp yang dikirimkan ke PT Titis dibuat oleh ayahnya. Dia hanya mengaku hanya meneruskan saja. Ketua DPD Partai Berkarya Buleleng ini juga membongkar kode dari ayahnya kepada PT TTS di Jakarta setiap kali menanyakan uang yang masuk. “Biasanya pakai kode apakah ada dokumen yang masuk,” beber Radhea.
Seperti diketahui, dari hasil penyidikan, penyidik menemukan bukti-bukti keterlibatan Gede Radhea dalam perkara ini. Salah satunya, yaitu penerimaan secara langsung maupun melalui transfer ke rekening Radhea terkait pengurusan ijin pembangunan Terminal LNG dan penyewaan lahan di Desa Adat Yeh Sanih. Dari sini, ada uang yang mengalir ke rekening Radhea terkait perijinan tersebut sebesar Rp 4 miliar hingga Rp 7 miliar.
Sang ayah, Dewa Puspaka sendiri sudah lebih dulu divonis bersalah Pengadilan Tipikor Denpasar dalam dugaan gratifikasi sejumlah pembangunan di Buleleng. Dewa Puspaka dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan kini menghuni Lapas Kerobokan. *rez
Komentar