Hakim 'Nakal' Promosi Jadi KPN Pontianak
Erwin Djong tertangkap media menggelar sidang kilat tanpa dua hakim anggota dalam kasus tuntutan narkoba dengan terdakwa Trisno alias Alung.
Sempat Tertangkap Gelar Sidang Kilat Narkoba
DENPASAR, NusaBali
Heboh Ketua Majelis Hakim Ahok, Dwiarso Budi Santiarto yang dipromosikan sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar juga terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Erwin Djong yang sempat tertangkap media saat menggelar sidang kilat kasus narkoba seorang diri juga mendapat promosi sebagai Ketua PN Pontianak.
Dalam website Mahkamah Agung (MA), Erwin Djong yang baru sekitar 5 bulan menjabat sebagai Wakil Ketua PN Denpasar mendapat promosi sebagai Ketua PN Pontianak. Posisinya digantikan oleh Ketut Tirta yang merupakan Wakil Ketua PN Gresik. Humas PN Denpasar, Ni Made Sukereni yang dihubungi Jumat (12/5) membenarkan mutasi Wakil Ketua PN Denpasar tersebut.
Ia mengatakan mutasi tersebut sesuai hasil rapat Tim Promosi dan Mutasi (TPM) MA pada Rabu (10/5) lalu. Namun Sukereni membantah mutasi tersebut terkait kejadian sidang kilat yang sempat diberitakan beberapa waktu lalu. Ia mengatakan mutasi murni dari MA. “Kepindahan beliau resmi, sesuai keputusan dalam rapat TPM. Beliau dipromosikan sebagai ketua PN Pontianak,” tegas Sukereni.
Promosi yang didapat Wakil Ketua PN Denpasar, Erwin Djong ini berbau amis. Pasalnya, pada Selasa (2/5) lalu, Erwin Djong tertangkap media saat menggelar sidang kilat tuntutan narkoba dengan terdakwa Trisno alias Alung. Parahnya lagi, sidang yang harusnya digelar dengan dua hakim anggota malah digelar seorang diri oleh Erwin Djong yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim.
Meski tanpa perangkat sidang yang lengkap, ia tetap membuka sidang dan melanjutkan sidang dengan pembacaan tuntutan oleh JPU yang dihadiri terdakwa dan kuasa hukumnya. Dalam tuntutan JPU juga dibacakan secara kilat hanya sekitar 3 menit. Dalam tuntutan juga sangat janggal karena seorang pengedar dengan barang bukti narkoba yang sangat banyak hanya dituntut 1,5 tahun penjara.
Setelah pembacaan tuntutan, JPU menyerahkan tuntutan kepada hakim tunggal dan kuasa hukum terdakwa. Selanjutnya hakim mempersilahkan kuasa hukum terdakwa menyampaikan pledoi (pembelaan) secara lisan dilanjutkan JPU lalu sidang ditutup. Usai sidang, wartawan yang mengetahui sidang kilat janggal ini langsung mengkonfirmasi kepada ErwinDjong.
Namun Erwin membantah adanya sidang tersebut. Ia mengatakan sidang belum digelar dan masih ditunda. Erwin akhirnya kembali memanggil JPU dan kuasa hukum untuk menggelar sidang ulang dengan dihadiri hakim anggota. Namun sidang terhambat karena terdakwa sudah dikembalikan ke Polsek Denpasar Barat tempat selama ini terdakwa menjalani penahanan.
Baru sekitar pukul 16.45 Wita sidang bisa kembali digelar. Layaknya, sinetron hakim kembali membuka sidang seakan-akan tidak ada sidang sebelumnya. Bahkan, JPU juga kembali menyerahkan tuntutan kepada majelis hakim dan kuasa hukum terdakwa. * rez
1
Komentar