Tiga Sekawan Digerebek Usai Pesta Narkoba
Jajaran Sat Narkoba Polresta Denpasar kembali unjuk kegarangan mereka dalam mengungkap peredaran gelap narkotika di Bali.
Juga Simpan Pil Koplo, Ekstasi dan Shabu
DENPASAR, NusaBali
Terbukti, Sabtu (14/11) sekitar pukul 16.00 Wita, kepolisian menggerebek sebuah kos-kosan di Jalan Buana Raya Gang Bunga nomor 4, Banjar Merta Buana, Padang Sambian Kelod, Denpasar. Dari dalam kos itu, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial MS,26, SWN, 26 dan SR, 30. Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti berupa 215 butir pil koplo, 5 butir ekstasi dan 19 paket sabu dengan berat total 32,36 gram.
Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Gede Ganefo menuturkan penangkapan tiga sekawan ini berdasarkan informasi dari masyarakat, para tersangka sedang berpesta narkoba. "Kami langsung datang dan menggerebek. Dan memang benar, kami mendapatkan mereka (tersangka) dalam keadaan teler usai pesta narkoba," jelas Kompol Ganefo sembari mengakui jika saat penggerebekan ditemukan juga satu buah bong. Karena baru selesai pesta narkoba, anggotanya tidak menemukan adanya barang haram itu di lantai.
Sehingga, langsung dilakukan penggeledahan badan terhadap ketiganya. Saat itulah, polisi berhasil menemukan narkoba tersebut. Di tubuh MS,26, anggota berhasil menemukan 215 butir pil koplo. SWN, 26, ditemukan 12 paket shabu seberat 12,31 gram dan 5 butir ekstasi yang disimpan dalam tas pinggang yang digunakannya. Sementara di SR,30, polisi mengamankan 7 paket sabu seberat 20,05 gram yang disembunyikan di saku tas gendong yang sedang digantung.
"Dari tangan ketiga tersangka ini kami mengamankan barang bukti di masing-masing tas dan jaket mereka. Sehingga, kita langsung bawa ke Polresta," jelasnya lagi. Dari pemeriksaan awal, diketahui tiga sekawan ini merupakan pengedar yang kerap beraksi di seputaran Denpasar dan Kuta. Terkait asal usul barang haram itu, para tersangka mengakui mendapatkan dengan sistem tempel. Sehingga, tidak tahu menahu bos besar narkoba itu.
"Begitupun mereka (para tersangka) jika hendak bertransaksi, mereka hanya bicara ditelefon lalu simpan barang di tempat yang disepakati. Sehingga, jaringan terputus," beber mantan kasat Intel ini.
Meski demikian, sampai saat ini, aku Ganefo, pihaknya masih terus berupaya untuk membongkar bandar besar narkoba yang 'bermain' di wilayah Denpasar dan sekitarnya. Terkait ancaman terhadap tiga sekawan ini, tersangka MS,26, akan dijerat dengan UU no 36 tah 2009 tentang kesehatan dan ancaman hukumannya 10 hingga 15 tahun penjara. Sementara SWN,26, dan SR,30, akan dijerat dengan pasal 112 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. 7 da
1
Komentar