Satpol PP Cek Rumah di Lahan Timbul
Petugas Satpol PP bersama Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Karangasem I Wayan Tahun mengecek keberadaan rumah semi permanen yang didirikan di atas lahan timbul, di Banjar Kecicang Islam, Desa Bungaya Kangin, Kecamatan Bebandem, Karangasem, Jumat (12/5).
AMLAPURA, NusaBali
Penghuni rumah semi permanen, Naharudin, tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan lahan di tepi Sungai Krekuk tersebut. Naharudin mengakui dirinya mendirikan rumah semi permanent di lahan tak bertuan tanpa melapor terlebih dahulu ke pihak berwenang.
Petugas Satpol PP I Gede Pawana bersama Wayan Tahun menindaklanjuti temuan Tim Yustisi yang sebelumnya turun di lokasi yang sama. Sebab, hasil investigasi Tim Yustisi Karangasem, penghuni rumah semi permanen itu tidak mampu menunjukkan kepemilikan lahan.
Versi pemerintah, lahan itu merupakan tanah timbul, yang muncul setelah Sungai Krekuk disender. Mulanya Sungai Krekuk lebarnya 20 meter, kemudian disender jadi 10 meter, maka sisanya jadi tanah timbul, proyek penyenderan dilakukan tahun 2014.
Setelah proyek penyenderan tuntas, muncullah bangunan semi permanent dan kandang kambing. Sempat pula di lokasi itu ada warung kecil, yang pengunjungnya setiap malam sempat cukup ramai.
“Ini namanya tanah timbul, tanah ini muncul setelah ada proyek senderan Sungai Krekuk,” kata Wayan Tahun dan Gede Pawana.
Menurut Wayan Tahun, sebelum membangun di tepi sungai hendaknya melapor ke pemerintah, agar tidak menyalahi sempadan sungai dan tidak buang limbah ke sungai. Kepemilikan lahan mesti jelas sebelum membangun, “Silakan cari bukti kepemilikan lahan itu, kalau tidak mampu menunjukkan, petugas akan mengambil sikap,” tandas Wayan Tahun.
Naharudin mengakui sejak membangun dirinya belum pernah lapor ke pemerintah. Tetapi Naharudin ngotot, tanah yang ditempatinya ada pemiliknya.
Naharudin juga mengakui, di tempat tinggalnya pernah ada warung kecil hanya buka di malam hari. Di rumah semi permanen tersebut Naharudin mengaku hanya tinggal dengan istrinya, Sahidah, sedangkan empat anaknya tinggal di kampungnya di Banjar Kecicang Islam. * k16
Petugas Satpol PP I Gede Pawana bersama Wayan Tahun menindaklanjuti temuan Tim Yustisi yang sebelumnya turun di lokasi yang sama. Sebab, hasil investigasi Tim Yustisi Karangasem, penghuni rumah semi permanen itu tidak mampu menunjukkan kepemilikan lahan.
Versi pemerintah, lahan itu merupakan tanah timbul, yang muncul setelah Sungai Krekuk disender. Mulanya Sungai Krekuk lebarnya 20 meter, kemudian disender jadi 10 meter, maka sisanya jadi tanah timbul, proyek penyenderan dilakukan tahun 2014.
Setelah proyek penyenderan tuntas, muncullah bangunan semi permanent dan kandang kambing. Sempat pula di lokasi itu ada warung kecil, yang pengunjungnya setiap malam sempat cukup ramai.
“Ini namanya tanah timbul, tanah ini muncul setelah ada proyek senderan Sungai Krekuk,” kata Wayan Tahun dan Gede Pawana.
Menurut Wayan Tahun, sebelum membangun di tepi sungai hendaknya melapor ke pemerintah, agar tidak menyalahi sempadan sungai dan tidak buang limbah ke sungai. Kepemilikan lahan mesti jelas sebelum membangun, “Silakan cari bukti kepemilikan lahan itu, kalau tidak mampu menunjukkan, petugas akan mengambil sikap,” tandas Wayan Tahun.
Naharudin mengakui sejak membangun dirinya belum pernah lapor ke pemerintah. Tetapi Naharudin ngotot, tanah yang ditempatinya ada pemiliknya.
Naharudin juga mengakui, di tempat tinggalnya pernah ada warung kecil hanya buka di malam hari. Di rumah semi permanen tersebut Naharudin mengaku hanya tinggal dengan istrinya, Sahidah, sedangkan empat anaknya tinggal di kampungnya di Banjar Kecicang Islam. * k16
Komentar