nusabali

Pasutri Pengedar Ganja Diganjar 6 Tahun Bui

  • www.nusabali.com-pasutri-pengedar-ganja-diganjar-6-tahun-bui

DENPASAR, NusaBali
Nekat mengedarkan ganja, pasangan suami istri (pasutri) Gede Iskandar, 25 dan Neha Yulistari, 19,  dijatuhi hukuman 6 tahin penjara oleh majelis hakim PN Denpasar, Senin (28/11).

Putusan ini naik satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yaitu 5 tahun penjara. Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan pasutri ini bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara, terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan. “Menjatuhkan pidana denda Rp 800 juta subsider enam bulan penjara,” tegas hakim dalam putusannya.

Putusan ini sendiri naik dari tuntutan sebelumnya yang dibacakan JPU Ni Made Ayu Citra Maya Sari. Dalam tuntutan, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal Pasal 111 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menuntut hukuman 5 tahun penjara.

Dari dakwaan jaksa terungkap, kasus ini terungkap terdakwa ditangkap pada Jumat 12 Agustus 2022 pukul 19.50 Wita di pinggir Jalan Pemuda V Banjar Peken Desa/Kelurahan Renon, Denpasar Selatan.

Dari tangan Iskandar, petugas menyita ganja yang ditaruh dalam tas sebanyak  9 plastik klip masing-masing berisi daun, biji, batang kering mengandung narkotika terbungkus kantong plastik warna hitam (Kode A1 s/d Kode A9). BB lain yang disita 1 (satu)  buah Handphone Oppo warna hitam serta 1 (satu) unit sepeda motor honda Scoopy warna cream DK 4435 ZP.  “Terdakwa mengaku baru saja menempel Ganja di samping tiang listrik Jalan Pemuda V Kecamatan Denpasar Selatan,” ujar saksi polisi.

Selain itu terdakwa juga menempel lintingan ganja  di depan rumah Nomer 10 Jalan Pemuda III Denpasar. Selanjutnya petugas menangkap terdakwa dua Yulistari di tempat kosnya Gody Santana Kost Jalan Tukad Badung XVII Nomer 36, Denpasar. Dari penggeledahan di kamar kosnya ditemukan  pada laci almari berupa 1 (satu) kantong plastik warna hitam berisi biji kering mengandung narkotika (Kode C1), 1 (satu) kantong plastik warna hitam berisi batang kering mengandung narkotika (Kode C2), 2 (dua) kotak plastik klip merk Bagus, 2 (dua) bendel kantong plastik warna hitam, 3 (tiga) plaster bening, 1 (satu) spidol warna merah, 1 (satu) timbangan digital, 2 (dua) bendel stiker merk papaloveweed, 1 (satu) buah Handphone Oppo warna biru di atas kasur dan di bawah kasur ditemukan 1 (satu) plastik klip berisi biji kering mengandung narkotika (Kode C3), 1 (satu) plastik klip berisi daun, biji, batang kering mengandung narkotika (Kode C4), 1 (satu) plastik klip berisi daun, biji, batang kering mengandung narkotika (Kode C5). Kedua terdakwa mengaku ganja itu milik Chopo (DPO) untuk ditempel dengan upah Rp.50.000  untuk satu tempat tempelan. *rez

Komentar