nusabali

UMK Buleleng Diusulkan Naik 6,8 Persen

  • www.nusabali.com-umk-buleleng-diusulkan-naik-68-persen

Dengan usulan kenaikan 6,8 persen, maka UMK tahun 2023 naik  Rp 174.206 dibanding tahun 2022.

SINGARAJA, NusaBali

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Buleleng dirancang naik 6,8 persen pada 2023 mendatang. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng Komang Sumertajaya mengatakan, saat ini Provinsi Bali telah mengeluarkan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Dengan keluarnya UMP itu, kabupaten juga harus menentukan UMK. Dalam rapat yang digelar bersama Dewan Pengupahan, UMK Buleleng pada 2023 disepakati naik dari Rp 2.542.000 menjadi Rp 2.716.206. Yang artinya mengalami kenaikan sebesar 6,8 persen.

Hasil tersebut diperoleh berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 serta mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 serta Undang-Undang Cipta Kerja.

"Sesuai undang-undang, paling lambat 7 Desember sudah ditetapkan gubernur. Hari ini kita rapatkan. Kami akan minta rekomendasi bupati untuk ajukan ke gubernur. Harus dikejar supaya tidak melewati batas waktu," ujar Komang Sumertajaya, Senin (28/11).

Kata Sumertajaya, kenaikan UMK ini juga dipengaruhi dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pertumbuhan ekonomi di Buleleng pada tahun 2022, berada di -1.22 persen. Dengan pertumbuhan di angka minus tersebut, sehingga pertumbuhan ekonomi dianggap nol. Selain itu, untuk inflasi juga saat ini mengacu pada inflasi Provinsi Bali.

"Inflasi hanya kota Singaraja, acuannya Kabupaten Buleleng jadi ikut provinsi. Kenaikannya sudah mentok sesuai Permenaker. Di luar itu takutnya salah," imbuh dia.

Kadisnaker juga mengakui, pasca pandemi Covid-19 gaji pekerja masih ada  yang mengalami pemotongan. Sehingga Kemenaker mengambil jalan tengah untuk melakukan kenaikan UMK menjadi 10 persen. Tujuannya agar pekerja bisa meningkatkan daya beli, dan pengusaha bisa melangsungkan usahanya. Mengingat pasca pandemi, perusahaan masih banyak yang terpuruk.

Selain itu, untuk perusahaan yang tidak membayar pekerjanya sesuai UMK yang ditentukan, pihaknya akan melakukan pembinaan. Namun, jika pembinaan yang dilakukan tidak menemui hasil. Hal itu, kemudian akan disampaikan kepada Pengawas Tenaga Kerja Provinsi.

"Kami tidak boleh langsung eksekusi hanya pengawas tenaga kerja provinsi yang boleh. Tupoksinya sama dengan Polri terjunkan pasal-pasal. Kami berikan pembinaan kalau menonjol sampaikan ke pengawas sehingga pengawas yang bertanggung jawab akan itu," terangnya.

Sementara itu, Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Buleleng, Luh Putu Ernila Utami mengatakan pihaknya berharap kenaikan UMK bisa sama dengan yang diusulkan oleh Serikat Pekerja pada pemerintah pusat yakni 13 persen. Namun, dengan kenaikan 6,8 persen ini pihaknya bisa memaklumi. Mengingat perusahaan masih terpuruk pasca pandemi.

"Ini adanya kenaikan BBM, perjuangan 13 persen jadi 10 persen sudah diterima. Kami berharap pengusaha transparan masalah laporan keuangan jadi teman-teman tidak masalah," ujarnya.

Ernila, berharap di tengah harga pokok, dan BBM yang meningkat, pekerja tidak dikenakan PHK akibat kenaikan UMK yang terlalu tinggi. Namun, pihaknya pun telah berkoordinasi dengan pengawas tenaga kerja di provinsi. Dengan harapan, perusahaan bisa transparan masalah laporan keuangan. "Kalau dipaksa takut kena PHK. Negosiasi bisa dengan pengusaha. Kalau di-PHK rugi juga pekerja," kata dia. *mz

Komentar