Desa Wajib Simpan Arsip Berbasis Digital
AMLAPURA, NusaBali
75 desa di Karangasem wajib menyimpan arsip produk hukum berbasis digital melalui website Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) milik Pemkab Karangasem.
Dengan JDIH seluruh arsip terselamatkan dan tidak akan pernah hilang serta mudah dibuka. Penyuluh Hukum dari Bagian Hukum Setdakab Karangasem I Ketut Kasih sebagai narasumber memaparkan hal itu di acara sosialisasi pengarsipan secara digital melalui website JDIH di Aula Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Karangasem, Jalan Ngurah Rai Amlapura, Senin (28/11).
Kasih memaparkan arsip produk hukum yang wajib tersimpan dalam website JDIH, peraturan perbekel, SK perbekel, dan sejenisnya. Sebab, satu desa bisa memiliki 5-8 peraturan perbekel, serta beberapa SK. "Sebenarnya semua desa di Karangasem telah mengupload produk hukum di website JDIH, hanya saja pelatihan tersebut terlaksana untuk melakukan evaluasi, serta memperdalam teknik mengupload materi ke website. Setiap arsip diupload mesti dalam file pdf," jelas I Kasih.
Dia menambahkan operator desa mengupload data secara utuh, bukan dalam bentuk hasil scanner. "Sehingga nantinya memudahkan mengamankan arsip, tidak perlu tempat yang banyak, jika hilang arsip manual hilang gampang terlacak, karena telah tersimpan dalam website," tambahnya.
Dengan JDIH ini, jika gedung kantor rusak, atau roboh karena bencana, arsip tetap terselamatkan. "Asalkan ingat password, ada juga caranya mengingat password," jelas I Ketut Kasih.
Pengarsipan secara digital melalui website JDIH katanya, mengacu Peraturan Bupati Karangasem Nomor 42 tahun 2015 tentang JDIH, per 28 Mei 2015, standarnya BPHN (badan pembina hukum nasional).
Kabag Hukum I Komang Suarnata mengatakan pentingnya menyimpan arsip di website, karena memberikan banyak kemudahan. "Arsip bisa kita buka di mana saja, melalui HP android terpenting ada akses internet," jelasnya.
Syukurnya katanya semua desa telah terjangkau internet, sehingga bisa mengakses dari semua desa. Kasi Pemerintahan Desa Manggis, Kecamatan Manggis I Wayan Ardana mengaku telah menyimpan seluruh arsip produk hukum di lingkungan Pemerintahan Desa Manggis, dalam website JDIH. "Makanya arsipnya aman," katanya.
Hal sama operator Pemerintah Desa Sidemen, Kecamatan Sidemen Ni Putu Ida Candra Widari, dan Kelian Banjar Dinas Eka Adnyana, Desa Tianyar, Kecamatan Kubu I Gede Putu Adi Wiranata. "Akses internet lancar tidak ada kendala, semua produk hukum telah saya simpan di website, sehingga semua arsip aman," jelas Adi Wiranata.*k16
Kasih memaparkan arsip produk hukum yang wajib tersimpan dalam website JDIH, peraturan perbekel, SK perbekel, dan sejenisnya. Sebab, satu desa bisa memiliki 5-8 peraturan perbekel, serta beberapa SK. "Sebenarnya semua desa di Karangasem telah mengupload produk hukum di website JDIH, hanya saja pelatihan tersebut terlaksana untuk melakukan evaluasi, serta memperdalam teknik mengupload materi ke website. Setiap arsip diupload mesti dalam file pdf," jelas I Kasih.
Dia menambahkan operator desa mengupload data secara utuh, bukan dalam bentuk hasil scanner. "Sehingga nantinya memudahkan mengamankan arsip, tidak perlu tempat yang banyak, jika hilang arsip manual hilang gampang terlacak, karena telah tersimpan dalam website," tambahnya.
Dengan JDIH ini, jika gedung kantor rusak, atau roboh karena bencana, arsip tetap terselamatkan. "Asalkan ingat password, ada juga caranya mengingat password," jelas I Ketut Kasih.
Pengarsipan secara digital melalui website JDIH katanya, mengacu Peraturan Bupati Karangasem Nomor 42 tahun 2015 tentang JDIH, per 28 Mei 2015, standarnya BPHN (badan pembina hukum nasional).
Kabag Hukum I Komang Suarnata mengatakan pentingnya menyimpan arsip di website, karena memberikan banyak kemudahan. "Arsip bisa kita buka di mana saja, melalui HP android terpenting ada akses internet," jelasnya.
Syukurnya katanya semua desa telah terjangkau internet, sehingga bisa mengakses dari semua desa. Kasi Pemerintahan Desa Manggis, Kecamatan Manggis I Wayan Ardana mengaku telah menyimpan seluruh arsip produk hukum di lingkungan Pemerintahan Desa Manggis, dalam website JDIH. "Makanya arsipnya aman," katanya.
Hal sama operator Pemerintah Desa Sidemen, Kecamatan Sidemen Ni Putu Ida Candra Widari, dan Kelian Banjar Dinas Eka Adnyana, Desa Tianyar, Kecamatan Kubu I Gede Putu Adi Wiranata. "Akses internet lancar tidak ada kendala, semua produk hukum telah saya simpan di website, sehingga semua arsip aman," jelas Adi Wiranata.*k16
1
Komentar