Restrukturisasi Kredit Diperpanjang hingga 2024
JAKARTA, NusaBali
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan hingga 31 Maret 2024.
Upaya ini dilakukan untuk mengatasi dampak lanjutan pandemi covid-19. "OJK mengambil kebijakan mendukung segmen, sektor, industri dan daerah tertentu (targeted) yang memerlukan periode restrukturisasi kredit/pembiayaan tambahan selama 1 tahun sampai 31 Maret 2024," ungkap OJK melalui keterangan resmi, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Senin (28/11).
Segmen yang dimaksud adalah segmen Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang mencakup seluruh sektor. Sedangkan, secara sektoral, yaitu sektor penyediaan akomodasi dan makan-minum.
Lalu, beberapa industri yang menyediakan lapangan kerja besar, yaitu industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta industri alas kaki.
Kebijakan tersebut dilakukan secara terintegrasi dan berlaku bagi perbankan dan perusahaan pembiayaan. Sementara itu, kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan yang ada dan bersifat menyeluruh dalam rangka pandemi covid-19 masih berlaku sampai Maret 2023.
Dengan demikian, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan pelaku usaha yang masih membutuhkan kebijakan tersebut, dapat menggunakan kebijakan dimaksud sampai dengan Maret 2023 dan akan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kredit atau pembiayaan antara LJK dengan debitur.
Semula restrukturisasi kredit akan berakhir pada maret 2023. Namun, OJK menilai ketidakpastian ekonomi global masih tetap tinggi, utamanya disebabkan oleh pengetatan moneter bank sentral AS (The Fed), ketidakpastian kondisi geopolitik, serta laju inflasi yang tinggi.
Oleh karena itu, OJK menilai perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia ke depan tidak terhindarkan, sebagaimana diprakirakan oleh berbagai lembaga internasional.
Di sisi lain, pemulihan perekonomian nasional terus berlanjut seiring dengan lebih terkendalinya pandemi dan normalisasi kegiatan ekonomi masyarakat.
OJK mengklaim sebagian besar sektor dan industri Indonesia telah kembali tumbuh kuat. Meski, berdasarkan analisis mendalam, terdapat beberapa pengecualian akibat dampak berkepanjangan pandemi covid-19 (scarring effect).
OJK pun akan terus mencermati perkembangan perekonomian global dan dampaknya terhadap perekonomian nasional, termasuk fungsi intermediasi dan stabilitas sistem keuangan.
"Dalam kaitan itu, OJK tetap meminta LJK mempersiapkan penyangga atau buffer yang memadai untuk memitigasi risiko-risiko yang mungkin timbul," tulis OJK.
Selain itu, OJK juga akan merespons secara proporsional perkembangan lebih lanjut dengan tetap mengedepankan stabilitas sistem keuangan.Termasuk juga menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional. *
1
Komentar