Pelajar asal Jepang Pelaku Pencabulan Dilimpahkan
DENPASAR, NusaBali
Setelah berproses di Polresta Denpasar, dugaan kasus kejahatan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh seorang pelajar SMA asal Jepang berinisial, FS akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar, Senin (29/11) pagi.
Pelimpahan perkara itu dilakukan setalah berkas perkara dinyatakan sudah rampung. Sayangnya proses pelimpahan perkara itu dilakukan secara online dengan alasan Covid-19. Penyidik hanya menyerahkan dokumen perkara dan barang bukti. Sementara tersangka tidak turut diserahkan kepada jaksa sebagaimana telah diatur dalam KUHP tentang pelimpahan perkara.
"Harusnya pelimpahan tahap dua menurut KHUP selain menyerahkan berkas dan barang bukti, penyidik juga harus menyerahkan tersangka sekaligus. Itu adalah syaratnya. Urusan nanti tersangka ditahan di Rutan Polresta itu urusan lain," ungkap penasehat hukum korban, Siti Ipung Sapurah, Selasa (29/11).
Ipung menilai pelimpahan perkara ini ada keistimewaan terhadap tersangka. Padahal menurut pengacara yang juga merupakan aktivis anak dan perempuan ini bahwa kejahatan yang dilakukan oleh tersangka adalah kejahatan luar biasa. Bahkan Ipung mengatakan tidak disertakannya tersangka dalam proses pelimpahan perkara itu dengan alasan Covid-19 adalah alasan yang mengada-ada sebagai pembenar.
"Tersangka ini melakukan kejahatan yang luar biasa. Undang-undang yang mengatur hukuman tentang kejahatan itu harus dipatuhi. Kalau tidak mematuhi UU, ya endak usah pakai UU. Enggak usah kita gunakan KUHP. Selama ini saya banyak tangani kasus anak, tidak ada tahap dua online dan bahasa pembenar. Maaf ya, tersangka ini diperlakukan istimewa," tegasnya.
Meskipun merasa kecewa dengan proses pelimpahan perkara tersebut, Ipung tetap menyampaikan apresiasi kepada Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas bersama jajarannya yang telah bekerja cepat menangani kasus ini.
"Terimakasih kerja keras bapak Kapolresta Denpasar dan jajarannya dalam kenangan kasus kejahatan seksual terhadap anak yang melibatkan pelajar asal Jepang ini. Bapak Kapolresta dan jajaran kerja cepat dalam menangani kasus ini," tandanya.
Dikonfirmasi terpisah Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Mikael Hutabarat membenarkan telah dilakukan pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri Denpasar dugaan kasus kejahatan seksual yang melibatkan WNA Jepang. Sayangnya dia enggan berkomentar banyak selain menyarankan untuk koordinasi dengan Kejaksaan. "Pelimpahakan perkara sudah dilakukan. Silahkan koordinasi dengan Kejaksaan ya," tuturnya.
Diketahui, persetubuhan yang dilakukan pelajar asal Jepang terhadap korban terjadi pada Sabtu, 5 Nopember 2022 lalu di kamar mandi perempuan salah satu kafe di Jimbaran. Awalnya, pelaku anak dan korban anak diketahui menempuh pendidikan di sekolah yang sama. Korban adalah pelajar kelas 11 dan adik kelas dari pelaku anak, FS.
Kejadian persetubuhan dan pencabulan terjadi setelah pelaku mengajak korban nongkrong di salah satu kafe di Jimbaran. Pelaku kemudian mencekoki korban minuman beralkohol sampai mabuk. Setelah itu pelaku anak membawa korban ke kamar mandi perempuan dan melakukan aksi bejatnya. Perbuatan pelaku terhenti setelah ada yang datang dan menyuruh pelaku dan korban keluar dari kamar mandi. *pol
Komentar