Karyawan Pelintingan Kulit Rokok Kembali Bekerja
GIANYAR, NusaBali
Pabrik pelintingan kulit rokok PT Mitra Prodin di Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Gianyar kembali mempekerjakan karyawan yang sempat dirumahkan per Senin (28/11).
Head of Legal PT Mitra Prodin, Dwi Hendroyono, mengatakan pilihan merumahkan karyawan menjadi keputusan sulit. Hal ini dilakukan untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK).
Saat ini para pekerja yang sebelumnya dirumahkan sudah bekerja kembali dan perusahaan beroperasi secara normal. Merumahkan sementara karyawan adalah upaya perusahaan menyeimbangkan biaya operasional, stok barang, dan permintaan. “Sekarang, semua sudah bekerja lagi dan sesuai komitmen manajemen, kami hanya mengurangi hari kerja, bukan mem-PHK. Itu sebagai salah satu strategi kami mempertahankan karyawan,” ujar Dwi Hendroyono, Selasa (29/11).
Menurut Dwi Hendroyono, mempertimbangkan biaya-biaya operasional dan perubahan pasar global secara makro, hal serupa bisa kembali dilakukan di bulan Desember 2022 ini. “Tetap akan ada kemungkinan sebagian karyawan dirumahkan kembali selama 1 minggu,” ungkapnya. Mitra Prodin berusaha keras mempertahankan karyawan. Namun, saat ini Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023 yang naik sebesar 7,81 persen. Selama ini, PT Mitra Prodin dikenal sebagai perusahaan yang mentaati regulasi pemerintah. Baik dalam pengupahan maupun aturan lainnya.
Mengenai hal itu, Dwi Hendroyono mengaku belum membahas penyelarasan kenaikan upah tersebut. Namun ia menegaskan, PT Mitra Prodin selalu berkomitmen dan taat pada aturan pemerintah. “Kami selalu berkomitmen untuk selaras dengan aturan pemerintah," ucapnya. *nvi
1
Komentar