Hanura Tolak Percepatan Masa Jabatan KPUD
Usulkan Perpanjangan hingga Pilkada 2024
DENPASAR, NusaBali
DPD Partai Hanura Provinsi Bali menolak percepatan masa jabatan KPUD karena dinilai justru tidak efisien.
Hanura pun mengusulkan agar dilakukan perpanjangan masa jabatan komisioner KPUD hingga tahun 2025 atau setelah Pilkada 2024 berakhir. “Sebaiknya masa jabatan KPUD diperpanjang hingga tahun 2025, atau setelah seluruh rangkaian tahapan Pemilu dan Pilkada sudah kelar di 2024,” kata Sekretaris DPD Partai Hanura Bali, Gde Wirajaya Wisna, Selasa (29/11).
Wacana percepatan masa jabatan komisioner KPUD sebelumnya bergulir dalam sepekan terakhir. Seluruh KPUD yang masih menjabat hingga 2024-2025, akan mengakhiri masa baktinya di tahun 2023. Rencananya, pada tahun yang sama akan dilakukan penyeragaman masa jabatan seluruh KPUD.
Wacana ini dikemukakan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, saat berada di Denpasar beberapa waktu lalu. Masa bakti anggota KPU Provinsi selanjutnya dirancang periode Mei 2023-Mei 2028. Sedangkan, pengisian anggota KPU di kabupaten atau kota diusulkan Juli 2023-Juli 2028.
Masa jabatan Komisioner KPUD tingkat provinsi dan kabupaten/kota di Bali sendiri mayoritas berakhir 2023. Hanya KPU Klungkung yang berakhir pada 2024. “Konsentrasi dan energi juga akan terkuras untuk perekrutan, padahal di saat yang sama fokus konsentrasi untuk tahapan pemilu," kata Gde Wirajaya.
Pergantian anggota KPUD pada 2023, disebut Gde Wirajaya sebagai langkah tidak solutif. “Konsentrasi para anggota yang menyelenggarakan tahapan pemilu terpecah dengan persiapan seleksi. Belum lagi adanya potensi gugatan terhadap hasil seleksi. Jadinya sangat ribet,” urai mantan Ketua Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Aachen, Jerman ini.
Kalkulasi kompensasi masa jabatan yang dipercepat juga dinilai Gde Wirajaya kurang pas. “Kompensasi sebesar Rp 147 miliar rasanya juga kurang efisien, karena malah membuang anggaran kepada mereka yang sudah tidak bertugas. Kan mending masa jabatannya diperpanjang, untuk mencapai keserentakan di tahun 2025,” saran politisi asal Singaraja, Kabupaten Buleleng ini.
Dengan perpanjangan masa jabatan tersebut, KPUD dinilai akan bekerja optimal. “Karena mereka yang mengawali tahapan-tahapan pemilu sejak Juli lalu. Sebaliknya jika diganti justru membuat situasi tidak kondusif, apalagi jika KPUD yang baru langsung berhadapan dengan tahapan pemungutan suara,” tuntas President Junior Chamber International (JCI) LOM Bali tahun 2004 ini. *mao
Komentar