Kadin Dukung Aturan UMP 2023 Digugat ke MA
JAKARTA, NusaBali
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendukung Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang mengajukan permohonan uji materi atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum (UMP) 2023 ke Mahkamah Agung (MA).
Ketua Umum KADIN Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan adanya dualisme hukum terkait penetapan upah minimum dapat mengurangi kepercayaan investor dan merugikan pelaku industri. Harusnya penetapan upah menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 yang menjadi turunan UU Cipta Kerja.
"Saya nggak mau cawe-cawe mengenai UMP karena sudah ada bipartit, dewan pengupahan. Waktu teman-teman dari asosiasi datang mau melakukan uji materi, ya kami mendukung karena kami melihatnya dari sisi hukumnya bahwa bisa terjadi ketidakpastian yang akan mempengaruhi investor dan pelaku industri, ini harus clear," kata Arsjad di Menara Kadin, Jakarta Selatan, seperti dilansir detikcom, Selasa (29/11).
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pembangunan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang yakin bahwa pengusaha tidak akan kalah di MA terkait UMP. Pasalnya PP lebih tinggi dari Permenaker.
"Feeling saya sih nggak mungkin kalah, feeling saya ya, karena bagaimana pun PP itu lebih tinggi dari Permenaker," kata Sarman.
Sarman menyebut PP Nomor 36 Tahun 2021 merupakan produk resmi pemerintah dalam menetapkan UMP dari tahun ke tahun yang telah dirundingkan bersama. Dia pun menyayangkan keluarnya Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 yang disebut tidak melalui proses perundingan."Pemerintah membuat aturan di atas aturan. Pengusaha itu akan sangat concern apabila dasar penetapan UMP sesuai regulasi dan peraturan yang ada karena kita ingin kondisi usaha dan investasi kondusif, yang salah satunya adalah kepastian hukum," ucapnya.
"Makanya kalau Kadin dan Apindo mengajukan gugatan ya sah-sah saja supaya kita punya kepastian hukum. Angkanya kita kesampingkan dulu, kalau yang ditetapkan itu sesuai prosedur yang berlaku ya kita terima, tapi ini kan tidak," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan pengusaha secara resmi menggandeng kuasa hukum Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm untuk mendaftarkan permohonan uji materi atas penetapan UMP 2023 ke MA. Biaya perkara telah dibayarkan, tinggal menunggu proses administrasi di MA sebelum disidangkan.
Permohonan uji materi diajukan oleh 10 asosiasi pengusaha yaitu APINDO, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Asosiasi Persepatuan Indonesia (APRISINDO), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), dan Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI).
Kemudian, Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI), Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Himpunan Penyewa dan Peritel Indonesia (HIPPINDO), Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI), serta Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI). *
1
Komentar