nusabali

Buleleng Hapus Piutang PBB-P2 Rp 1,7 M

  • www.nusabali.com-buleleng-hapus-piutang-pbb-p2-rp-17-m

Jumlah piutang dari 9 sektor pajak terakumulasi sampai Desember 2021 Rp 101,48 miliar.

SINGARAJA, NusaBali
Rp 1,7 miliar piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dihapuskan dari daftar. Jumlah tersebut otomatis terhapuskan dari relaksasi pajak yang diberlakukan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng sejak awal September 2022.

Wajib Pajak (WP) akan mendapatkan keringanan berupa penghapusan piutang pajak terhitung sejak tahun 2015 ke bawah. Namun, syaratnya jika membayarkan tunggakan pajak dimaksud sejak tahun 2016 ke atas.

Data BPKPD Buleleng, jumlah piutang dari 9 sektor pajak terakumulasi sampai Desember 2021 Rp 101,48 miliar. Rp 93,77 miliar lebih di antaranya adalah piutang pajak PBB-P2. Sedangkan sisanya ada dari piutang pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame, penerangan jalan, pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dan pajak air tanah.

Piutang pajak PBB yang relatif besar itu terakumulasi sejak kewenangan pemungutan pajak masih di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama. Kepala BPKPD Buleleng Gede Sugiartha Widiada saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (30/11) kemarin, mengatakan sejauh ini Pemkab Buleleng sudah memaksimalkan upaya penagihan. Sepanjang tahun 2022 piutang PBB-P2 berhasil ditagih pada  9.471 WP, dengan total nilai Rp 8,83 miliar. Namun dari jumlah tersebut, Rp 1,7 miliar diantaranya merupakan tunggakan piutang tahun 2015 ke bawah, sehingga otomatis piutang tersebut terhapuskan.

“Selama ini dalam penagihan di lapangan kami masih terkendala dalam menemukan subjek WP. Kami juga sudah kerahkan tenaga di UPTD di masing-masing kecamatan, dibantu camat, perbekel, kadus dan kelian subak juga, tetapi memang banyak subjek pajak yang tidak ditemukan,” ucap  Sugiartha.

Mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran ini juga menjelaskan relaksasi pajak yang masih dibuka hingga akhir Desember tahun ini, salah satu upaya pemerintah untuk mengoptimalkan penagihan piutang. Penghapusan piutang pajak dari program relaksasi pajak PBB itu disebut Sugiartha sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup Nomor 45 Tahun 2022 tentang penghapusan pajak bersyarat.

Sementara itu untuk penghapusan piutang pajak hanya berlaku dalam program relaksasi. Sedangkan piutang pajak yang subjek pajaknya tidak ditemukan ataupun yang keberatan untuk melunasi pajak, masih dikaji dan dicarikan pertimbangan kedepannya. “Memang secara regulasi ada kategori pajak kadaluarsa yang tidak dibayarkan selama 15 tahun bisa dihapus. Tetapi yang tahun-tahun terbaru juga masih macet sehingga masih diupayakan penagihan. Kedepannya apakah akan dihapuskan atau bagaimana masih dikaji dulu,” tegas dia.*k23

Komentar