Polisi Limpahkan Berkas Kasus Pembunuhan Tirtasari ke Jaksa
SINGARAJA, NusaBali
Polres Buleleng akhirnya merampungkan berkas perkara kasus pembunuhan terhadap Luh Suteni,40, yang dilakukan oleh suaminya, Putu Ardika,41, beberapa waktu lalu, di Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar, Buleleng.
Berkas tersebut telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. "Penanganan kasus KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) hingga menimbulkan korban jiwa di Desa Tirtasari sudah rampung pemeriksaan saksi-saksi, tersangka dan pemberkasan. Berkas sudah dikirim ke JPU atau pelimpahan tahap I atau P-19 minggu lalu," ujar Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, dikonfirmasi Rabu (30/11) siang.
AKP Sumarjaya menambahkan, JPU memiliki waktu selama 14 hari untuk mempelajari berkas perkara yang dikirim kepolisian. Jika berkas dinyatakan lengkap, maka langsung dilakukan pelimpahan tahap II berupa barang bukti dan tersangka. Jika jaksa menganggap ada yang kurang, berkas akan dikembalikan ke polisi.
"Kalau nanti hasil dari Jaksa ada kurang, tentu ada petunjuk yang diberikan ke kami untuk segera dilengkapi. Tapi kalau dirasa sudah lengkap, selanjutnya jaksa akan menerbitkan surat P-21 dan selanjutnya penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti," pungkas AKP Sumarjaya.
Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan, berkas perkara kasus pembunuhan terhadap Luh Suteni tersebut sedang diteliti jaksa. "Berkas sudah kami terima minggu lalu. Saat ini sedang dikaji jaksa, kami menyiapkan dua orang JPU untuk menangani perkara ini," singkat Alit saat dikonfirmasi terpisah.
Diberitakan sebelumnya, Luh Suteni, 40, Kepala Urusan (Kaur) Umum Pemerintah Desa Tirtasari tewas di tangan suaminya sendiri, Putu Ardika, 41, pada Jumat (28/10) sekitar pukul 01.30 Wita. Korban ditemukan telah terbujur kaku di rumahnya yang terletak di Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Tirtasari oleh Luh Prensi yang merupakan mertuanya.
Ardika nekat menghabisi nyawa istrinya sendiri yang sedang hamil usai kandungan 7 bulan lantaran cemburu karena istrinya diduga telah berselingkuh dengan pria idaman lain (PIL). Sementara itu Ardika berhasil ditangkap jajaran Polres Buleleng setelah sempat melarikan diri di rumah pamannya di Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Buleleng, usai menghabisi nyawa istrinya sendiri.
Tersangka Ardika dijerat dengan Pasal 340 KUHP ancaman hukuman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup, lebih subsider Pasal 338 KUHP, ancaman hukuman 15 tahun penjara, lebih lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP yang ancaman hukuman pidana 7 tahun Penjara. Dan Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 thn 2004 tentang Penghapusan KDRT ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.*mz
1
Komentar