Ditetapkan oleh KPK Bersama Sembilan Desa Lainnya
Ditetapkan oleh KPK Bersama Sembilan Desa Lainnya
Perbekel Kutuh mengatakan walaupun ditetapkan jadi percontohan Desa Antikorupsi, bukan berarti bebas dari pengawasan.
MANGUPURA, NusaBali
Desa Kutuh terpilih menjadi salah satu Desa Antikorupsi, yang diluncurkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (29/11) di Desa/Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
KPK melakukan peluncuran Desa Antikorupsi tahun 2022 dengan tema ‘Berawal dari Desa Kita Wujudkan Indonesia Bebas dari Korupsi’.
Selain Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, ada sembilan desa yang juga didaulat menjadi desa percontohan Desa Anti Korupsi, yakni Desa Kamang Hilia (Sumatera Barat), Desa Hanura (Lampung), Desa Cibiru Wetan (Jawa Barat), Desa Banyubiru (Jawa Tengah), Desa Sukojati (Jawa Timur), Desa Kumbung (NTB), Desa Detusoko Barat (NTT), Desa Mungguk (Kalimantan Barat), dan Desa Pakatto (Sulawesi Selatan).
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai lintas kementerian, yakni Kementerian Desa PDTT, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan KPK selaku penyelenggara kegiatan. Turut hadir Kepala Dinas PMD Kabupaten Badung Komang Budhi Argawa, Inspektur Luh Suryaniti, Camat Kuta Selatan I Ketut Gede Arta beserta staf Pemerintah Desa Kutuh.
Perbekel Kutuh I Wayan Mudana, mengatakan Desa Antikorupsi ini merupakan fondasi dan pengetahuan pemerintah Desa Kutuh dalam upaya pemberantasan korupsi. Dikatakan, walaupun Desa Kutuh ditetapkan sebagai percontohan Desa Antikorupsi, belum tentu tidak korupsi, jadi komitmen menjaga agar tetap berkelanjutan yang terpenting.
“Ini merupakan fondasi yang telah kita buat untuk generasi kita, kita sudah mendapat ilmu baru. Namun perlu diingat meraih penghargaan bukan berarti kita bebas dari pengawasan. Keberlanjutan dan keberlangsungan program ini perlu dijaga bersama, khususnya masyarakat Desa Kutuh,” kata Mudana.
Sementara, Ketua KPK RI Komjen Pol (Purn) Drs Firli Bahuri MSi, menyampaikan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menyebarluaskan pentingnya membangun integritas dan nilai-nilai anti korupsi kepada pemerintah dan masyarakat desa. Memperbaiki tata laksana pemerintahan desa yang berintegritas dan memberikan pemahaman serta peningkatan peran serta masyarakat desa dalam upaya mencegah dan memberantas korupsi. Dikatakan, pemberantasan korupsi tidak hanya bisa dilakukan oleh satu institusi, namun diperlukan kolaborasi antar elemen. Maka program Desa Anti Korupsi ini dibuat oleh KPK untuk dapat melibatkan masyarakat ditingkat desa secara langsung dalam melakukan pengawasan.
“Kedudukan desa saat ini sangat strategis, jadi kita berharap di tingkat desa saat ini sangat relevan dilibatkan. Maka dari itu KPK sangat bersemangat dari desa kita wujudkan Indonesia bebas dari korupsi,” ujar Firli. *asa
KPK melakukan peluncuran Desa Antikorupsi tahun 2022 dengan tema ‘Berawal dari Desa Kita Wujudkan Indonesia Bebas dari Korupsi’.
Selain Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, ada sembilan desa yang juga didaulat menjadi desa percontohan Desa Anti Korupsi, yakni Desa Kamang Hilia (Sumatera Barat), Desa Hanura (Lampung), Desa Cibiru Wetan (Jawa Barat), Desa Banyubiru (Jawa Tengah), Desa Sukojati (Jawa Timur), Desa Kumbung (NTB), Desa Detusoko Barat (NTT), Desa Mungguk (Kalimantan Barat), dan Desa Pakatto (Sulawesi Selatan).
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai lintas kementerian, yakni Kementerian Desa PDTT, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan KPK selaku penyelenggara kegiatan. Turut hadir Kepala Dinas PMD Kabupaten Badung Komang Budhi Argawa, Inspektur Luh Suryaniti, Camat Kuta Selatan I Ketut Gede Arta beserta staf Pemerintah Desa Kutuh.
Perbekel Kutuh I Wayan Mudana, mengatakan Desa Antikorupsi ini merupakan fondasi dan pengetahuan pemerintah Desa Kutuh dalam upaya pemberantasan korupsi. Dikatakan, walaupun Desa Kutuh ditetapkan sebagai percontohan Desa Antikorupsi, belum tentu tidak korupsi, jadi komitmen menjaga agar tetap berkelanjutan yang terpenting.
“Ini merupakan fondasi yang telah kita buat untuk generasi kita, kita sudah mendapat ilmu baru. Namun perlu diingat meraih penghargaan bukan berarti kita bebas dari pengawasan. Keberlanjutan dan keberlangsungan program ini perlu dijaga bersama, khususnya masyarakat Desa Kutuh,” kata Mudana.
Sementara, Ketua KPK RI Komjen Pol (Purn) Drs Firli Bahuri MSi, menyampaikan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menyebarluaskan pentingnya membangun integritas dan nilai-nilai anti korupsi kepada pemerintah dan masyarakat desa. Memperbaiki tata laksana pemerintahan desa yang berintegritas dan memberikan pemahaman serta peningkatan peran serta masyarakat desa dalam upaya mencegah dan memberantas korupsi. Dikatakan, pemberantasan korupsi tidak hanya bisa dilakukan oleh satu institusi, namun diperlukan kolaborasi antar elemen. Maka program Desa Anti Korupsi ini dibuat oleh KPK untuk dapat melibatkan masyarakat ditingkat desa secara langsung dalam melakukan pengawasan.
“Kedudukan desa saat ini sangat strategis, jadi kita berharap di tingkat desa saat ini sangat relevan dilibatkan. Maka dari itu KPK sangat bersemangat dari desa kita wujudkan Indonesia bebas dari korupsi,” ujar Firli. *asa
1
Komentar