Ranperda Inisiatif P4GN Disetujui
GIANYAR, NusaBali
Rapat paripurna intern DPRD Kabupaten Gianyar menyetujui rancangan Perda inisiatif tentang fasilitasi pencegahan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika (P4GN).
Rapat berlangsung di ruang sidang DPRD Gianyar, Rabu (30/11). Ketua DPRD Kabupaten Gianyar I Wayan Tagel Winarta mengatakan, setelah disetujui, Ranperda ini segera disampaikan ke eksekutif. “Bulan Desember ini supaya sudah bisa disahkan,” jelasnya.
Politisi asal Desa Sanding, Kecamatan Tampaksiring ini mengapresiasi kerja keras Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang diketuai Ir I Made Budiasa dkk yang sudah melakukan pembahasan beberapa kali dan melibatkan para pakar hukum dan hukum adat Bali. “Ini akan jadi acuan desa adat yang membuat pararem mencegah peredaran penyalahgunaan narkotika. Ada payung hukum yang jelas,” terang Tagel.
Dengan adanya landasan hukum dalam pembuatan pararem berikut sanksi sosial bagi penyalahguna narkotika, diharapkan generasi muda di Gianyar tidak coba-coba dengan barang haram itu. “Di desa adat ranahnya pencegahan. Jika nanti ditemukan ada unsur tindak pidana dibawa ke ranah hukum positif,” jelas Tagel.
Ketua Bapemperda I Made Budiasa menjelaskan, pembentukan Ranperda ini dilakukan karena kecendrungan kasus meningkat dan berpotensi membahayakan kehidupan masyarakat dan pembangunan daerah. “Penyusunan dan pembentukan Perda ini telah melalui berbagai tahapan pembahasan. Kami juga telah melakukan proses harmonisasi ke Kanwil Kemnkumham Bali,” jelas Budiasa. Perda tentang fasilitasi pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika, dan prekursor narkotika terdiri atas 12 bab dan 45 pasal. *nvi
1
Komentar