nusabali

Golkar Tolak Peleburan Dapil

Alasan Aspirasi Masyarakat di Kecamatan Lebih Terwakili

  • www.nusabali.com-golkar-tolak-peleburan-dapil

Hal yang sudah bagus terlaksana dan disepakati oleh partai politik (parpol)  yakni  6 kecamatan  dengan 6 dapil di Badung.

MANGUPURA, NusaBali
DPD II Golkar Kabupaten Badung menolak rencana penggabungan Kecamatan Abiansemal dan Petang menjadi satu dapil (daerah pemilihan) di Pemilu 2024. Golkar tetap kokoh dengan usulan 6 dapil, alias menyesuaikan dengan jumlah kecamatan di Kabupaten Badung.

Saat ini ada 6 kecamatan di Badung, yakni Kecamatan Petang, Abiansemal, Mengwi, Kuta Utara, Kuta dan Kuta Selatan. Ada isu, peleburan Kecamatan Petang dan Abiansemal menjadi 1 dapil karena tekanan kekuatan parpol besar.

Atas kondisi itu, Ketua DPD Golkar Badung Wayan Suyasa mendadak mengadakan pertemuan dengan jajaran Partai Golkar Badung yang ada di kabupaten maupun di tingkat kecamatan, terkait usulan penggabungan dapil Petang- Abiansemal. Menurut Suyasa, awalnya Golkar Badung sendiri yang mengusulkan pemisahan dapil antara Petang dan Abiansemal  yang selama ini sudah dilaksanakan dengan baik oleh KPU. “Bahkan masyarakat telah menerima dan kenyataan sudah berjalan dengan baik,” ujar Suyasa usai mengadakan pertemuan dengan jajaran pengurus Partai Golkar Badung di ruang kerjanya, Rabu (30/11).

Suyasa menegaskan, KPU Badung telah memanggil partai politik (parpol)  dan mensosialisasikan usulan rancangan dapil dan alokasi kursi untuk DPRD Badung. Salah satu usulannya yakni penggabungan dapil Petang dan Abiansemal menjadi satu dapil.

Politisi asal Desa Penarungan Kecamatan Mengwi ini melanjutkan, apa yang  selama ini sudah berlangsung dengan baik, harusnya dipertahankan. Menurutnya, dengan jumlah penduduk yang bertambah sangat lucu jika dapilnya digabung. “Hal yang sudah bagus terlaksana dan disepakati oleh partai politik (parpol)  yakni  6 kecamatan  dengan 6 dapil di Badung. Bagi kami harus dipertahankan. Ini lucu, orang penduduk sudah banyak justru mau digabungkan dapilnya.  Seluruh partai  yang ada di Badung menolak semuanya,” tegas mantan Sekretaris DPD II Golkar Badung ini.

Suyasa menambahkan, sikap penolakan usulan penggabungan dapil juga dibuat secara tertulis yang nantinya diserahkan langsung ke KPU Badung. Hal ini untuk menguatkan penolakan mereka. “Soal diterima atau tidak penolakan tersebut, itu adalah bagian dari demokrasi dan juga ada dasar hukumnya. Namun kami yakin penolakan ini berjalan dan KPU pasti mengusulkan kembali ke pusat,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Badung I Wayan Semara Cipta  dalam sosialisasi usulan rancangan dapil dan alokasi kursi untuk DPRD Badung meminta untuk membuat tanggapan dan masukan secara tertulis, sesuai format yang terdapat pada Keputusan KPU RI Nomor 488 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penataan Dapil dan Alokasi Kursi mulai tanggal 23 November - 6 Desember 2022 sesuai tahapan yang ada.

Kemudian akan dilakukan tahapan  uji publik  yang melibatkan 7 unsur yaitu  Pemda, parpol, Bawaslu, pemantau pemilu, akademisi, tokoh masyarakat/ tokoh adat dan pemangku kepentingan lainnya mulai 7 Desember -16 Desember 2022. Setelah dilakukan uji publik, lanjut pria yang akrab disapa Kayun ini, usulan rancangan dapil oleh KPU Kabupaten Badung akan direkap oleh KPU Provinsi Bali untuk nanti dipresentasikan ke KPU RI.

Penetapan dapil dan alokasi kursi Badung oleh KPU RI dilaksanakan pada 1 Januari - 9 Februari 2023. “Pelaksanaan uji publik ini guna  memberi masukan dan tanggapan terhadap rancangan dapil yang diusulkan, khususnya menguatkan rancangan 6 dapil sesuai jumlah kecamatan yang ada,” ujar komisioner asal Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal ini.

Untuk diketahui, jumlah kursi DPRD Badung telah diputuskan menjadi 45 kursi dari sebelumnya 40 kursi pada Pileg 2024 mendatang. Jumlah ini sah pasca terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 457 tahun 2022 tentang Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu tahun 2024. Saat ini perolehan kursi Pileg 2019 dari 40 kursi DPRD Badung, PDIP menguasai sebanyak 28 kursi, disusul Golkar 7 kursi, Demokrat 2 kursi, Gerindra 2 kursi, dan Nasdem 1 kursi.*ind

Komentar