Dua Tersangka Peragakan 30 Adegan
Rekonstruksi Pembunuhan Pegawai Bank, Gusti Agung Mirah Lestari
Korban dieksekusi di dalam mobil dengan cara dijerat lehernya menggunakan tali tas hingga tewas.
DENPASAR, NusaBali
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali menggelar rekonstruksi pembunuhan pegawai bank, Gusti Agung Mirah Lestari, 42. Dalam rekonstruksi, dua tersangka yaitu Nova Sandi Prasetya, 31 yang merupakan pacar korban sendiri dan rekannya Rahman, 28, saat membantai korban di dalam mobil.
Dalam rekonstruksi yang digelar sejak pukul 10.00 Wita sampai pukul 12.00 Wita itu para tersangka memperagakan 30 adegan. Adegan-adegan itu dimulai pertemuan Nova dengan Agung Mirah pada Juli 2022 di Patung Bayi, Sukawati, Gianyar. Keduanya lantas mengendarai mobil korban ke kos tersangka di wilayah Banjar Pakuwudan, Sukawati, dan sempat bertemu pemilik kos Dewa Putu Eka Narayana.
Pada saat itu timbul niat dari tersangka Nova untuk mencuri mobil korban. Lalu dia (Nova) menghubungi temannya (tersangka Rahman) yang saat itu sedang berada di Malaysia. Rahman yang akhirnya menjadi eksekutor datang dari ke Bali untuk melancarkan aksi keji itu. Korban yang tak merasakan curiga dengan pacarnya itu dengan mudah diperdaya.
Korban pun berhasil dijebak dan dieksekusi di dalam mobil milik korban sendiri dengan cara menjerat lehernya pakai tali tas. Akibat kekerasan itu korban tewas dalam perjalanan menuju Jembrana. Ketika berada di Klatakan, Jembrana, mereka berhenti untuk membuang jasad korban ke dalam selokan pinggir jalan. Setelah itu kedua tersanbka kabur ke Jawa melalui Pelabuhan Gilimanuk.
"Tidak ada perubahan antara BAP dengan rekonstruksi. Adegan dieksekusi hingga dibuang ke selokan diperagakan dalam adegan 25-29. Para tersangka dijerat Pasal 338 KUHP, 339 KUHP, dan 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana tambah 365 KUHP Pencurian Dengan Kekerasan,dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati," ungkap Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto didampingi Kasubdit III Ditreskrimum Polda Bali AKBP Endang Tri Purwanto kemarin.
Peristiwa tewasnya I Gusti Agung Mirah Lestari terjadi pada 23 Agustus 2022 lalu. Peristiwa pembunuhan inipun menggemparkan warga Jembrana. Perempuan asal Banjar Tengah, Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Badung tersebut ditemukan jadi mayat setelah sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarganya di Mapolres Badung.
Pada saat ditemukan oleh warga, korban memakai celana panjang jeans warna biru tua, memakai baju kemeja lengan panjang warna biru dongker, celana dalam warna merah, dan bra warna merah muda. Selain itu tangan kiri memakai jam tangan hitam tali kuning merek Hos Copies dan anting bermotif bunga di telinga kanan
Pada tubuh mayat perempuan dengan ciri berambut hitam sebahu itu, ditemukan mengalami cukup banyak luka. Di antaranya luka lebam di kepala, lengan kiri, tungkai bawah kiri, di dada kanan kiri, di perut kanan, paha kiri sisi dalam, paha kanan sisi luar, betis kiri dalam, betis kanan luar, di pantat kanan dan kiri. *pol
Dalam rekonstruksi yang digelar sejak pukul 10.00 Wita sampai pukul 12.00 Wita itu para tersangka memperagakan 30 adegan. Adegan-adegan itu dimulai pertemuan Nova dengan Agung Mirah pada Juli 2022 di Patung Bayi, Sukawati, Gianyar. Keduanya lantas mengendarai mobil korban ke kos tersangka di wilayah Banjar Pakuwudan, Sukawati, dan sempat bertemu pemilik kos Dewa Putu Eka Narayana.
Pada saat itu timbul niat dari tersangka Nova untuk mencuri mobil korban. Lalu dia (Nova) menghubungi temannya (tersangka Rahman) yang saat itu sedang berada di Malaysia. Rahman yang akhirnya menjadi eksekutor datang dari ke Bali untuk melancarkan aksi keji itu. Korban yang tak merasakan curiga dengan pacarnya itu dengan mudah diperdaya.
Korban pun berhasil dijebak dan dieksekusi di dalam mobil milik korban sendiri dengan cara menjerat lehernya pakai tali tas. Akibat kekerasan itu korban tewas dalam perjalanan menuju Jembrana. Ketika berada di Klatakan, Jembrana, mereka berhenti untuk membuang jasad korban ke dalam selokan pinggir jalan. Setelah itu kedua tersanbka kabur ke Jawa melalui Pelabuhan Gilimanuk.
"Tidak ada perubahan antara BAP dengan rekonstruksi. Adegan dieksekusi hingga dibuang ke selokan diperagakan dalam adegan 25-29. Para tersangka dijerat Pasal 338 KUHP, 339 KUHP, dan 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana tambah 365 KUHP Pencurian Dengan Kekerasan,dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati," ungkap Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto didampingi Kasubdit III Ditreskrimum Polda Bali AKBP Endang Tri Purwanto kemarin.
Peristiwa tewasnya I Gusti Agung Mirah Lestari terjadi pada 23 Agustus 2022 lalu. Peristiwa pembunuhan inipun menggemparkan warga Jembrana. Perempuan asal Banjar Tengah, Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Badung tersebut ditemukan jadi mayat setelah sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarganya di Mapolres Badung.
Pada saat ditemukan oleh warga, korban memakai celana panjang jeans warna biru tua, memakai baju kemeja lengan panjang warna biru dongker, celana dalam warna merah, dan bra warna merah muda. Selain itu tangan kiri memakai jam tangan hitam tali kuning merek Hos Copies dan anting bermotif bunga di telinga kanan
Pada tubuh mayat perempuan dengan ciri berambut hitam sebahu itu, ditemukan mengalami cukup banyak luka. Di antaranya luka lebam di kepala, lengan kiri, tungkai bawah kiri, di dada kanan kiri, di perut kanan, paha kiri sisi dalam, paha kanan sisi luar, betis kiri dalam, betis kanan luar, di pantat kanan dan kiri. *pol
Komentar