Korban Penipuan PT DOK Tembus 559 Orang
DENPASAR, NusaBali
Ditreskrimum Polda Bali menyebutkan setidaknya 559 orang yang menjadi korban investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK) dengan kerugian mencapai Rp55,8 miliar.
Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Bali AKBP I Made Witaya di Denpasar, Kamis (1/12) menyatakan korban yang tercatat melapor di Polda Bali terhitung 559 orang di luar yang tidak melaporkan kejadian tersebut yang jumlahnya mencapai sekitar ribuan orang. "Korban yang tercatat (melapor ke Polda Bali) ada 559 orang, di luar yang mengadu ke kantor polisi ada sekitar 3.000 orang informasinya," kata Made Witaya.
Made Witaya menyebutkan total kerugian dari satu laporan itu sebesar Rp22 miliar, kemudian terakhir ada lima laporan, termasuk pelimpahan dari Bareskrim ada satu.
Dalam kasus investasi bodong yang merugikan ribuan orang tersebut, pihaknya telah menetapkan bos PT DOK I Nyoman Tri Dana Yasa alias Mang Tri sebagai tersangka dan telah menahannya di Rutan Polda Bali sejak 17 November 2022.
Modus operandi yang dipakai oleh tersangka dalam kasus ini, yakni Mang Tri mengedukasi investor dengan memberikan bunga yang cukup di atas bank. Setiap minggu ada 3 persen keuntungan yang didapat. Dana itu kemudian dikelola dalam bentuk trading minyak mentah.
Dijanjikan pula oleh tersangka bahwa risiko atau kerugian akan diganti atau diberikan uang ada yang jumlahnya antara Rp10 juta dan Rp100 juta, bahkan uang tersebut dapat diambil kapan saja. Investasi yang ditawarkannya sudah berstatus legal dan sudah berizin. "Itulah hal-hal yang menyebabkan banyak orang melakukan investasi yang dikelola oleh tersangka TDY," katanya lagi.
Dalam perjalanan waktu, sekitar dua sampai tiga kali berproses, lanjut dia, para investor lancar mendapat beberapa persen keuntungan, kemudian investor yang bersangkutan menaikkan lagi modalnya. Hingga pada akhirnya investasi tersebut ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena dianggap ilegal atau bodong.
Setelah ditutup, barulah satu per satu ada laporan yang masuk di Polda Bali terkait dengan kasus investasi bodong. Dikatakan pula oleh Witaya bahwa investasi ilegal yang mulai beroperasi pada tahun 2020 itu ditutup OJK pada bulan Juni 2021. Setahu Witaya, dalam pengoperasiannya, investasi tersebut juga mengorbankan salah seorang artis asal Bali berinisial YS.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman pidananya maksimal 4 tahun penjara.
Saat ini penyidik Polda Bali berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Denpasar untuk melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka. Ia mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu izin dari PN untuk menyita 18 bidang aset sertifikat di Kabupaten Jembrana, Tabanan, Badung, Denpasar, dan Gianyar.
Sebanyak 17 bidang atas nama Tri Dana Yasa dan 1 bidang atas nama istrinya. Tanah kosong satu are, paling luas 4 are dan paling banyak di Jembrana sebanyak 7 bidang.
"Itu paling mahal di Denpasar, Badung Gianyar yang kalau dijumlahkan miliar rupiah. Sementara itu aset yang disita di Jembrana baru Rp300 sampai Rp400 juta," kata dia.
Begitu juga dengan sejumlah aset mewah yang dimiliki tersangka dalam bentuk barang. Dalam hal ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan. Terakhir informasi dari beberapa orang yang tidak melapor, kata Witaya, ada roda dua dan roda empat. Namun, yang bersangkutan belum sempat menunjukkan aset itu. "Kami masih berupaya melakukan penelusuran aset yang lainnya," kata dia. *ant
Komentar