Menkes Tegaskan BPJS untuk Semua Kalangan
JAKARTA, NusaBali
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan BPJS Kesehatan melindungi peserta dari semua kalangan, tak hanya orang miskin. Perlindungan, sambungnya, diberikan tanpa melihat kondisi ekonomi maupun sosial yang ada.
Sebab, BPJS adalah asuransi sosial yang harus meng-cover jaminan kesehatan masyarakat Indonesia. "Jadi kalau dibilang buat orang miskin aja, salah. Dia harus cover semua. Kaya miskin, tua muda, suku apapun Aceh, Papua semua agamanya apapun itu di-cover, itu namanya jaminan kesehatan nasional," kata Budi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (30/11).
Budi memang sempat mencurigai orang kaya membebani BPJS dengan biaya pengobatan mereka yang tinggi. Untuk membuktikan kecurigaan tersebut ia akan mengecek data 1.000 orang yang tagihan biaya perawatan kesehatan BPJS Kesehatannya paling tinggi.
Hal tersebut ia sampaikan dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (22/11). Menurutnya, jika peserta BPJS Kesehatan tersebut memiliki besar VA di atas 6.600, maka ia tergolong ke dalam masyarakat yang mampu alias kaya.
Namun, ia meluruskan, ungkapan itu ia katakan untuk mengedepankan kewaspadaan agar BPJS tidak mengalami defisit lagi.
Ia menjelaskan kegagalan asuransi umumnya dikarenakan janji yang lebih besar daripada kemampuan perusahaan. Budi pun menyinggung perusahaan asuransi semacam Jiwasraya dan Bumiputra.
"BPJS kan sudah beberapa tahun defisit terus dan arahan dari Bapak Presiden yang jelas kita tidak boleh defisit. Nah itu yang harus dihitung dengan hati-hati, jangan kita memberikan janji yang terlalu tinggi," ujarnya seperti dilansir CNNIndonesia.com.
Ia juga ingin memastikan perhitungan yang hati-hati itu dilakukan di tingkat pemerintah dan DPR agar BPJS tidak memberikan janji manis yang terlalu besar.
Budi menilai salah satu cara yang bisa dilakukan adalah memberikan pelayanan merata kepada seluruh pemegang polis dengan menjadikan satu kelas. Selain itu, fasilitas kelas yang dipilih pun harus disesuaikan dengan premi yang dibayarkan.
"Kita harus benar-benar menghitung apakah jaminan yang diberikan BPJS, apakah janji yang diberikan BPJS, itu benar-benar cukup dengan premi ada. Kalau tidak cukup dilakukan BPJS, apa yang harus dilakukan? Karena kasihan dong pemegang polis," tuturnya. *
Komentar