nusabali

Mantan Pegawai LPD Penaga Ditahan

  • www.nusabali.com-mantan-pegawai-lpd-penaga-ditahan

Dari keterangan tersangka, uang yang diambil, di antaranya digunakan untuk bisnis babi.

BANGLI, NusaBali

Mantan karyawan/pegawai LPD Penaga, Desa Landih, Kecamatan Bangli, Bangli, berinisial SA, ditetapkan sebagai tersangka. Karena LPD Penaga mengalami kerugian miliar rupiah yang diduga akibat dikorupsi oleh mantan pegawainya.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bangli I Gede Putra Arbawa mengatakan timnya mendapat informasi terkait  masalah keuangan yang terjadi di LPD Penaga. Atas informasi tersebut, timnya langsung melakukan proses penyelidikan sejak Juni 2022. Tim penyidik telah menggeledah kantor LPD tersebut. ‘’ Dari hasil penyelidikan dan keterangan beberapa saksi, akhirnya  tim penyidik menaikan status SA dari saksi menjadi tersangka," ungkapnya.

Putra Arbawa didampingi Kasi Intel Kejari Bangli I Nengah Gunarta, menyebutkan SA akan ditahan selama 20 hari ke depan di Ruang Tahanan Polres Bangli. "Penahanan terhadap SA dilakukan demi kepentingan penyidikan dan ada kekhawatiran jika tersangka melarikan diri dan merusak atau hilangkan barang bukti," sebutnya.

Disinggung terkait modus tersangka, Putra Arbawa menjelaskan, SA merupakan pegawai tata usaha dan mengetahui aplikasi keuangan LPD. SA melakukan peminjaman tidak sesuai aturan atau ketentuan LPD Penaga. Uang hasil korupsi digunakan untuk bisnis babi. Perbuatan SA mengakibatkan kerugian LPD Penaga Rp 1.258.385.455. "Dari keterangan tersangka, uang yang diambil, di antaranya digunakan untuk bisnis babi," beber Putra Arbawa.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal 2 jo pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. UU ini sebagaimana telah diubah oleh UU no 20 tahun 2001 (UU pemberantasan tindak pidana korupsi), dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, denda Rp 200 juta - Rp 1 miliar.*esa

Komentar