5 Napi Rutan Negara Dilayar
NEGARA, NusaBali
Lima orang narapidana (Napi) di Rutan Kelas II B Negara, Jembrana, dilayar ke Lembaga Pemasyarakatan Narkotika (Lapastik) Bangli dan Lapas Karangasem, Jumat (2/11).
Pemindahan 5 orang napi ini, dilakukan sebagai upaya mengurangi overkapasitas Rutan Negara yang kini berpenghuni dua kali lipat dari kapasitas normal.
Kepala Rutan (Karutan) Negara Lilik Subagiyono mengatakan, pemindahan 5 napi itu dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) Bali, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang dituju. Pemindahan kelima napi itu, murni untuk mengurangi beban overkapasitas Rutan Negara.
Dengan adanya pemindahan 5 orang napi itu, kini tercatat masih ada 141 orang tahanan maupun narapidana di Rutan Negara. Sedangkan kapasitas ideal penghuni di Rutan Negara, hanya 70 orang. Artinya jumlah warga binaan yang tersisa saat ini, sudah mencapai dua kali lipat dari kapasitas normal. Atau tepatnya telah melebihi sebanyak 71 orang atau sudah melebihi sebanyak 101 persen.
"Kita pindah untuk mengurangi overkapasitas. Bukan karena ada masalah. Nanti secara bertahap, kita juga akan pindahkan beberapa napi lainnya," ucap Lilik Subagiyono.
Terkait masalah overkapasitas itu, sejatinya terjadi hampir di seluruh Lapas maupun Rutan di Indonesia. Tidak terkecuali di UPT pemasyarakatan di Bali. *ode
Komentar