UMK Denpasar Naik 8 Persen, Jadi Rp 3.027.160,08 Per Bulan
DENPASAR, NusaBali
Setelah upah minimum provinsi (UMP) ditetapkan pemerintah, Pemkot Denpasar juga sudah menetapkan upah minimum kota (UMK) tahun 2023.
UMK Denpasar meningkat sebesar 8 persen dari tahun 2022. “Dengan kenaikan 8 persen ini, UMK Denpasar tahun 2023 menjadi Rp 3.027.160,08 atau naik Rp 224.234,08,” kata Plt Kabid Hubungan Industrial (HI) Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi (TKSK) Kota Denpasar I Wayan Sarjana, Jumat (2/12).
Dikatakannya, rapat pembahasan UMK ini sudah dilaksanakan pada 28 November 2022 lalu. Dari sidang pleno yang diikuti Dewan Pengupahan yakni dari unsur pekerja, akademisi, perwakilan pengusaha, dan OPD terkait direkomendasikan UMK naik 8 persen.
Nantinya, rekomendasi ini akan disampaikan ke Walikota Denpasar untuk selanjutnya diusulkan ke Gubernur Bali. Penetapan UMK ini akan dilakukan Gubernur Bali paling lambat pada 7 Desember 2022 dan mulai berlaku per 1 Januari 2023.
“Hanya saja dalam sidang kemarin dari Apindo tidak mau tanda tangan karena instruksi pusat. Namun untuk sidang berjalan lancar,” ucap Sarjana.
Ditambahkannya, rekomendasi UMK ini mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Sementara itu, Kepala Dinas TKSK Nyoman Ngurah Jimmy Sidharta, mengatakan rekomendasi ini adalah hasil dari pembahasan dan kajian yang dilakukan beberapa kali oleh dewan pengupahan hingga akhirnya dilakukan finalisasi.
Beberapa hal yang menjadi pertimbangan, salah satunya adalah inflasi dan terkait resesi yang kemungkinan terjadi pada 2023 mendatang. Terkait tidak ikutnya Apindo dalam penandatanganan rekomendasi UMK ini, Jimmy menyatakan menghormati keputusan Apindo tersebut.
Apalagi menurutnya saat ini Apindo sedang mengajukan uji materi ke MA terkait Permenaker 18/2022 tersebut. “Mungkin Apindo punya pandangan berbeda dengan materi itu. Tapi kami di daerah tetap jalan dan berproses,” katanya.
Besaran UMK Denpasar untuk 2022 yakni sebesar Rp 2.802.926. UMK tahun 2022 ini naik 1,17 persen atau sebesar Rp 32.625,85 dari tahun 2021 sebesar Rp 2.770.300.
Besaran UMK ini masih sama dengan tahun 2020 karena pada 2021 memang tak ada kenaikan untuk upah minimum di Bali dikarenakan dampak pandemi Covid-19. *mis
Komentar