Bantah Gunakan Anggaran Daerah, Kuasa Hukum DEB Pertanyakan Walhi
DENPASAR,NusaBali
Rencana pembangunan Terminal LNG yang sekiranya akan dibangun di wilayah Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, berlanjut ke Komisi Informasi Provinsi (KIP) Bali.
Sebab, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mengajukan gugatan terhadap PT Dewata Energi Bersih (DEB) lantaran dinilai kurang terbuka terkait data dan informasi.
Gugatan tersebut akhirnya disidangkan di Gedung KIP Bali, Jalan Cok Agung Tresna Niti Mandala Denpasar, Jumat (2/12). Hadir dalam sidang diantaranya Kuasa Hukum PT DEB Hendri Jayadi bersama staf. Sementara dari Walhi diwakili oleh kuasa hukum Made Juli Untung Pratama dan Direktur Walhi Bali I Made Krisna Dinata alias Bokis.
Dalam penyampaiannya, Kuasa Hukum PT DEB Hendri Jayadi menjelaskan bahwa PT DEB merupakan join venture company. Sahamnya yang dimiliki masih berupa pinjaman dari PT Padma Energy dan pelunasan saham akan diambil dari keuntungan dan deviden yang didapat.
Terkait gugatan yang dilayangkan, pihaknya menegaskan PT DEB, sesuai dengan undang-undang merupakan perusahaan privat, sehingga tidak ada keharusan untuk membeberkan data maupun informasi kepada publik. Selain itu, Hendri juga menanyakan kenapa hanya PT DEB terus yang sering diserang dengan terus bersurat. Ditambah lagi di dalam surat menyebutkan bahwa PT DEB menggunakan anggaran APBD.
“Perlu diluruskan bahwa PT DEB itu join venture company yang bersifat privat. Jadi sama sekali dalam pendiriannya itu tidak menggunakan anggaran daerah,” tegas Hendri Jayadi dalam rilisnya, Jumat (2/12).
Hendri Jayadi juga bingung dengan sikap Walhi yang meminta dokumen dari PT DEB. Pasalnya, hal tersebut merupakan dokumen rahasia yang tidak untuk konsumsi publik. “Kami tidak punya kewenangan untuk memberikan itu,” tandasnya.
Sejatinya, PT DEB tetap terbuka dengan siapa saja. Akan tetapi, hanya sebatas sharing informasi. Apabila, dokumen-dokumen tersebut diminta dan ingin dimiliki, dia akan menolak. Sebab, dokumen tersebut bersifat rahasia. “Walhi ini intens kalau untuk PT DEB. Mereka minta beberapa dokumen seperti feasibility study (FS), Perjanjian Tahura, dan sebagainya. Kalau mau lihat, saya tunjukkan. Tapi kalau ingin dimiliki untuk informasi publik, kami keberatan. Secara UU pun, kami tidak boleh menyampaikan itu sebetulnya,” ujarnya.
Menurutnya, selama ini Walhi bersurat ke berbagai instansi. Mulai dari Tahura dan Lingkungan Hidup, termasuk PT DEB. “Tapi selalu kami yang ditanyakan, kami selalu bilang, kami tidak masalah, izin kami lengkap,” tutur dia.
PT DEB khawatir, jika nantinya dokumen-dokumen tersebut diberikan, siapa yang akan bertanggung jawab apabila terjadi kebocoran infomasi. Sementara, dalam dunia usaha, banyak kompetitor yang bersaing.
Pihaknya menyatakan bahwa pembangunan Terminal LNG harus betul-betul bijak dalam mengambil sikap. Bahkan, dia mengklaim bahwa dari lima desa adat hanya, satu desa yang menolak. “Saingan PT lain banyak yang ingin berbisnis ini. Cuma itu, timbul pertanyaan, kenapa yang intens hanya PT DEB saja. Kami perusahaan baru, sedangkan isu-isu yang lain kan banyak, kenapa hanya kami yang diusik,” kata dia mempertanyakan.
Lebih lanjut, dia mengakui bahwa Walhi secara histori memiliki kewenangan untuk meminta informasi publik. Mengingat, LSM tersebut diakui oleh negara. Tetapi, dalam surat yang dikirimkan, dianggap tidak sesuai akibat kurangnya crosscheck. “Tetapi, dalam suratnya meminta dokumen kepada PT DEB dengan alasan ada penggunaan anggaran daerah dalam pendirian. Saya tegaskan, silakan cek Pemda,” tegasnya lagi.
Meski demikian, Hendri Jayadi belum berpikir untuk melakukan gugatan balik terhadap Walhi. Yang terpenting saat ini, pihaknya akan mengikuti proses hukum terlebih dahulu hingga selesai. “Kita percayakan pada KIP ini, kita serahkan saja prosesnya,” akunya.*
1
Komentar