nusabali

Kasus Penggelapan Dana KSU Griya Anyar Sari Boga, Manajer Dituntut 5 Tahun Penjara

  • www.nusabali.com-kasus-penggelapan-dana-ksu-griya-anyar-sari-boga-manajer-dituntut-5-tahun-penjara

GIANYAR, NusaBali
Manajer Koperasi Serba Usaha (KSU) Griya Anyar Sari Boga, I Dewa GAW menjalani sidang perdana secara daring, Kamis (1/12).

Dewa GAW dituntut dengan dakwaan kesatu Pasal 374 KUHP atau kedua Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara. Saat sidang, Dewa GAW tidak mengajukan eksepsi pembelaan. Sidang kasus dugaan penggelapan dana KSU Griya Anyar Sari Boga dijadwalkan lagi pada Kamis 8 Desember 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, I Gde Ancana, saat dikonfirmasi mengatakan kasus penggelapan dana KSU Griya Anyar Sari Boga dengan terdakwa I Dewa GAW telah menjalani sidang perdana pada Kamis (1/12) lalu. Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). “JPU mendakwa terdakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 374 KUHP atau kedua Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara,” ungkap Gde Arcana, Senin (5/12).

Setelah JPU bacakan surat dakwaan, terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas surat dakwaan sehingga agenda persidangan akan dilanjutkan dengan acara pemeriksaan saksi-saksi dari JPU pada Kamis (8/12) mendatang. Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan penggelapan dana nasabah KSU Griya Anyar Sari Boga sudah terendus sejak tahun 2020. Saat itu sejumlah nasabah kesulitan mencairkan tabungan maupun deposito. Dana nasabah yang diselewengkan diduga mencapai miliaran rupiah. Kantor koperasi yang berlokasi di sebelah timur alun-alun Gianyar pun telah tutup.

Diduga ada lebih dari satu orang yang terlibat. Kasus ini dilaporkan ke Polres Gianyar. Para nasabah juga sempat masadu ke kantor DPRD Gianyar dengan harapan dana nasabah sebesar Rp 5 miliar lebih bisa kembali. Total dana Rp 5 miliar itu terdiri dari deposito nasabah mencapai Rp 3 miliar lebih, tabungan Rp 700 juta, penggunaan nama debitur lain hingga Rp 300 juta, penggunaan kas di BRI Rp 500 juta lebih hingga kas bon sebanyak Rp 200 juta. Dewa GAW telah melakukan penggelapan sejak tahun 2015 hingga tahun 2019. Mengakibatkan KSU Griya Anyar Sari Boga mengalami kerugian Rp 5.435.848.682. *nvi

Komentar