UMK Gianyar Diprediksi Rp 2.837.680
GIANYAR, NusaBali
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Gianyar sedang dalam pembahasan. Besarannya akan diumumkan pada Rabu (7/12).
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gianyar memprediksi ada peningkatan atau kenaikan nilai upah. Di Tahun 2022 UMK sebesar Rp 2.656.009, pada Tahun 2023 menjadi Rp 2.837.680. “Kemungkinan terjadi kenaikan kisaran 6,84% atau sebesar Rp 181.671. Namun untuk pastinya, tanggal 7 Desember,” ujar Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Gianyar, I Gede Daging, Senin (5/12).
Disnaker Gianyar masih melakukan pembahasan terkait UMK dengan stakeholder terkait. “Pembahasan dengan berbagai pihak, UMK 2023 cenderung naik,” ujar Gede Daging. Sementara Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Gianyar, I Wayan Prayana mengatakan, persentase kenaikan UMK mengacu pada nilai inflasi Provinsi Bali yakni 6,84%. Penentuan kenaikan UMK 2023 yang mengacu pada inflasi telah sesuai dengan Pasal 7 ayat 3 Permenaker 18 tahun 2022.
Disebutkan, jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, maka penyesuaian UMK hanya mempertimbangkan variabel inflasi. “Perhitungannya berdasarkan Permenaker 18 tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023. Inflasi 6,84% mengikuti inflasi provinsi. Penjelasannya ada di Pasal 7 ayat 3 Permenaker 18 tahun 2022,” ujar Prayana. *nvi
Komentar