Bobol 9 Vila untuk Nyicil Mobil
Untuk menjual hasil curian berupa barang-barang berharga dari vila, tersangka kemudian mengiklankannya di situs jual beli.
Aksi Nekat Karyawan Salon Anjing di Kuta Utara Berakhir
DENPASAR, NusaBali
Unit Reskrim Polsek Kuta Utara menciduk seorang pelaku pencurian spesialis vila, Selasa (9/5) lalu. Tersangka bernama I Gede Rudhy Sribudayasa,30, ini ditangkap di tempat tinggalnya di Banjar Pitik, Desa Pedungan, Denpasar Selatan. Karyawan salon anjing ini nekat bobol vila karena terdesak uang untuk mencicil kredit mobil.
Kapolres Badung, AKBP Yudith Satrya Hananta didampingi Kapolsek Kuta Utara Kompol Pius Aceng Loda dan Kanit Reskrim Iptu I Putu Ika Prabawa mengatakan terungkapnya pelaku pencurian ini berawal dari laporan Egi Sagita,36, perihal kehilangan berbagai barang berharga dari dalam vila di Jalan Bubak Dauh, Gang Cahaya Kavling E, Kelurahan Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
Petugas yang dapat laporan lalu turun ke lokasi kejadian untuk olah TKP, pemeriksaan saksi dan rekaman kamera pengawas (CCTV). Nah, dalam pemeriksaan itu, teridentifikasi jika tersangka yang melakukan aksi pencurian tersebut menggunakan sepeda motor Honda Ccoopy bernopol DK 5853 QK. Anggota pun memburu pelaku. “Hasil pengembangan, anggota kami mendapati jika tersangka ini keluar dari lokasi kejadian menuju Jalan Semat dan terus ke Jalan Paving. Sehingga kita terus telusuri dan diketahui menuju kawasan Pemogan, Denpasar Selatan,” ungkap AKBP Yudith saat rilis kasus di Mapolres Badung, Senin (15/5).
Pelaku Gede Rudhy terlacak berada di kos-kosannya di Banjar Pitik, Desa Pedungan, Denpasar Selatan. Tanpa membuang waktu, petugas kemudian melakukan penggerebekan dan menangkapnya. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui aksi pencuriannya itu.
“Dari dalam kamar milik tersangka ini, kami temukan barang bukti (BB) berupa laptop, kamera, handphone (HP) dan dan barang elektronik lainnya. Selain itu, di dalam motor milik tersangka juga ditemukan 8 jam tangan berbagai merek,” kata perwira melati dua di pundak ini.
Dari pengakuan tersangka, dirinya melakukan aksi pencurian sejak bulan Agustus 2016 lalu. Pria kelahiran Ujung Pandang (Makassar) 26 Desember 1986 ini mengaku sudah beraksi di 9 vila berbeda di seputaran wilayah Kuta Utara dan berhasil menggondol berbagai barang berharga. Untuk menjual hasil curian itu, tersangka mengiklankannya di situs jual beli OLX.
“Untuk lokasi yang diingatnya baru 9 TKP. Besar kemungkinan masih banyak lagi. Soalnya, dari pengakuan tersangka sudah beberapa kali barang hasil curian dikirim ke Jakarta dan Surabaya kepada pembeli lewat situs jual beli,” kata AKBP Yudith. Uang hasil penjualan tersebut digunakan oleh tersangka untuk membeli satu buah mobil Honda Freed dengan nopol DK 1281 FZ.
Sedangkan barang-barang yang belum terjual akan dipakai untuk mencicil mobil milik tersangka. “Kalau total hasil pencurian tersangka ini diperkirakan mencapai Rp 200 jutaan. Aplagi barang-barang curian tersangka ini memiliki nilai jual tinggi dan bermerek,” kata imbuh AKBP Yudith. Akibat perbuatannya pelaku Gede Rudhy akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. * dar
DENPASAR, NusaBali
Unit Reskrim Polsek Kuta Utara menciduk seorang pelaku pencurian spesialis vila, Selasa (9/5) lalu. Tersangka bernama I Gede Rudhy Sribudayasa,30, ini ditangkap di tempat tinggalnya di Banjar Pitik, Desa Pedungan, Denpasar Selatan. Karyawan salon anjing ini nekat bobol vila karena terdesak uang untuk mencicil kredit mobil.
Kapolres Badung, AKBP Yudith Satrya Hananta didampingi Kapolsek Kuta Utara Kompol Pius Aceng Loda dan Kanit Reskrim Iptu I Putu Ika Prabawa mengatakan terungkapnya pelaku pencurian ini berawal dari laporan Egi Sagita,36, perihal kehilangan berbagai barang berharga dari dalam vila di Jalan Bubak Dauh, Gang Cahaya Kavling E, Kelurahan Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
Petugas yang dapat laporan lalu turun ke lokasi kejadian untuk olah TKP, pemeriksaan saksi dan rekaman kamera pengawas (CCTV). Nah, dalam pemeriksaan itu, teridentifikasi jika tersangka yang melakukan aksi pencurian tersebut menggunakan sepeda motor Honda Ccoopy bernopol DK 5853 QK. Anggota pun memburu pelaku. “Hasil pengembangan, anggota kami mendapati jika tersangka ini keluar dari lokasi kejadian menuju Jalan Semat dan terus ke Jalan Paving. Sehingga kita terus telusuri dan diketahui menuju kawasan Pemogan, Denpasar Selatan,” ungkap AKBP Yudith saat rilis kasus di Mapolres Badung, Senin (15/5).
Pelaku Gede Rudhy terlacak berada di kos-kosannya di Banjar Pitik, Desa Pedungan, Denpasar Selatan. Tanpa membuang waktu, petugas kemudian melakukan penggerebekan dan menangkapnya. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui aksi pencuriannya itu.
“Dari dalam kamar milik tersangka ini, kami temukan barang bukti (BB) berupa laptop, kamera, handphone (HP) dan dan barang elektronik lainnya. Selain itu, di dalam motor milik tersangka juga ditemukan 8 jam tangan berbagai merek,” kata perwira melati dua di pundak ini.
Dari pengakuan tersangka, dirinya melakukan aksi pencurian sejak bulan Agustus 2016 lalu. Pria kelahiran Ujung Pandang (Makassar) 26 Desember 1986 ini mengaku sudah beraksi di 9 vila berbeda di seputaran wilayah Kuta Utara dan berhasil menggondol berbagai barang berharga. Untuk menjual hasil curian itu, tersangka mengiklankannya di situs jual beli OLX.
“Untuk lokasi yang diingatnya baru 9 TKP. Besar kemungkinan masih banyak lagi. Soalnya, dari pengakuan tersangka sudah beberapa kali barang hasil curian dikirim ke Jakarta dan Surabaya kepada pembeli lewat situs jual beli,” kata AKBP Yudith. Uang hasil penjualan tersebut digunakan oleh tersangka untuk membeli satu buah mobil Honda Freed dengan nopol DK 1281 FZ.
Sedangkan barang-barang yang belum terjual akan dipakai untuk mencicil mobil milik tersangka. “Kalau total hasil pencurian tersangka ini diperkirakan mencapai Rp 200 jutaan. Aplagi barang-barang curian tersangka ini memiliki nilai jual tinggi dan bermerek,” kata imbuh AKBP Yudith. Akibat perbuatannya pelaku Gede Rudhy akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. * dar
Komentar