Akmamin Dominasi Restrukturisasi Kredit
Bali menjadi daerah yang mendapatkan perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit.
DENPASAR,NusaBali
Sektor ekonomi Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan dan Minum (Akmamin) mendominasi restrukturisasi kredit di Bali akibat terdampak Covid-19. Porsinya mencapai 37,48 persen.
Disusul sektor Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor (porsi 23,63 persen), dan sektor Rumah Tangga (17,56 persen). Restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 di Bali mengalami penurunan yaitu dari Rp45,80 triliun posisi Desember 2020 menjadi Rp35,54 triliun atau turun sebesar 22,39 persen posisi September 2022.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara (Bali-Nusra) Giri Tribroto menyampaikan, Senin(5/12) kepada media di Hotel Taman Dedari, Desa Kedewatan, Ubud. Gianyar.
Disampaikan Giri Tribroto, OJK mengambil kebijakan mendukung segmen, sektor, industri dan daerah tertentu (targeted) yang memerlukan periode restrukturisasi kredit/pembiayaan tambahan selama 1 tahun sampai 31 Maret 2024.
Hal itu sehubungan perkembangan kondisi ekonomi nasional dan daerah. Serta menyikapi akan berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan pada Maret 2023.
“Bali menjadi daerah yang mendapatkan perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan tersebut,” ujar Giri Tribroto.
Dikatakan kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/KDK.03/2022 tentang Penetapan Sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum, Sektor Tekstil dan Produk Tekstil Serta Alas Kaki, Segmen Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, serta Provinsi Bali sebagai Sektor dan Daerah yang Memerlukan Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank.
Sementara perkembangan sektor Perbankan pada posisi Oktober 2022, baik penyaluran kredit maupun penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan di Bali mengalami pertumbuhan.
” Performa ini turut berkontribusi terhadap berlanjutnya pemulihan ekonomi di Provinsi Bali di tengah semakin terkendalinya kondisi pandemi Covid-19,” kata Giri Tribroto.
Penyaluran kredit mencapai Rp98,18 triliun atau tumbuh 3,45 persen (yoy), lebih tinggi dibandingkan dengan triwulan sebelumnya yang tumbuh sebesar 3,22 persen (yoy). Pertumbuhan kredit Bank Umum di Bali sebesar 3,33 persen (yoy), sedangkan BPR mencapai 4,28 persen (yoy).
Berdasarkan jenis penggunaannya, lanjut Giri Tribroto pertumbuhan kredit didorong peningkatan kredit Modal Kerja dan Investasi. Sedang mengacu sektornya, pertumbuhan kredit disumbangkan sektor Perdagangan Besar dan Eceran serta Pertanian, Perburuan, dan Kehutanan. “Peningkatan penyaluran kredit ini seiring dengan kebijakan pelonggaran aktivitas masyarakat dan meningkatnya aktivitas pariwisata di Bali.”
Sedangkan penghimpunan DPK mencapai Rp137,22 Triliun atau tumbuh double digit yaitu 20,11 persen (yoy) tumbuh lebih tinggi dibandingkan triwulan sebelumnya sebesar 17,63 persen (yoy). *K17
Disusul sektor Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor (porsi 23,63 persen), dan sektor Rumah Tangga (17,56 persen). Restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 di Bali mengalami penurunan yaitu dari Rp45,80 triliun posisi Desember 2020 menjadi Rp35,54 triliun atau turun sebesar 22,39 persen posisi September 2022.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara (Bali-Nusra) Giri Tribroto menyampaikan, Senin(5/12) kepada media di Hotel Taman Dedari, Desa Kedewatan, Ubud. Gianyar.
Disampaikan Giri Tribroto, OJK mengambil kebijakan mendukung segmen, sektor, industri dan daerah tertentu (targeted) yang memerlukan periode restrukturisasi kredit/pembiayaan tambahan selama 1 tahun sampai 31 Maret 2024.
Hal itu sehubungan perkembangan kondisi ekonomi nasional dan daerah. Serta menyikapi akan berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan pada Maret 2023.
“Bali menjadi daerah yang mendapatkan perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan tersebut,” ujar Giri Tribroto.
Dikatakan kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/KDK.03/2022 tentang Penetapan Sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum, Sektor Tekstil dan Produk Tekstil Serta Alas Kaki, Segmen Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, serta Provinsi Bali sebagai Sektor dan Daerah yang Memerlukan Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank.
Sementara perkembangan sektor Perbankan pada posisi Oktober 2022, baik penyaluran kredit maupun penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan di Bali mengalami pertumbuhan.
” Performa ini turut berkontribusi terhadap berlanjutnya pemulihan ekonomi di Provinsi Bali di tengah semakin terkendalinya kondisi pandemi Covid-19,” kata Giri Tribroto.
Penyaluran kredit mencapai Rp98,18 triliun atau tumbuh 3,45 persen (yoy), lebih tinggi dibandingkan dengan triwulan sebelumnya yang tumbuh sebesar 3,22 persen (yoy). Pertumbuhan kredit Bank Umum di Bali sebesar 3,33 persen (yoy), sedangkan BPR mencapai 4,28 persen (yoy).
Berdasarkan jenis penggunaannya, lanjut Giri Tribroto pertumbuhan kredit didorong peningkatan kredit Modal Kerja dan Investasi. Sedang mengacu sektornya, pertumbuhan kredit disumbangkan sektor Perdagangan Besar dan Eceran serta Pertanian, Perburuan, dan Kehutanan. “Peningkatan penyaluran kredit ini seiring dengan kebijakan pelonggaran aktivitas masyarakat dan meningkatnya aktivitas pariwisata di Bali.”
Sedangkan penghimpunan DPK mencapai Rp137,22 Triliun atau tumbuh double digit yaitu 20,11 persen (yoy) tumbuh lebih tinggi dibandingkan triwulan sebelumnya sebesar 17,63 persen (yoy). *K17
1
Komentar