nusabali

Pemkab Badung Ultimatum Lembaga Sepelekan Tenaga Kerja

  • www.nusabali.com-pemkab-badung-ultimatum-lembaga-sepelekan-tenaga-kerja

MANGUPURA, NusaBali.com – Pemkab Badung mengultimatum lembaga ketenagakerjaan yang berani main-main dan menyalahi aturan pelatihan, sertifikasi, dan penyaluran tenaga kerja.

Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Badung I Putu Eka Merthawan menegaskan bahwa saat ini sudah ada Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pelayanan Ketenagakerjaan. Perda ini menjadi payung hukum Disperinaker Badung dalam mengawal kepentingan tenaga kerja.

“Sudah ada perda. Nanti action plannya lebih garang lagi. Tidak ada kompromi, kami harus tegas. Kalau tutup ya tutup (lembaganya),” cetus Eka Merthawan dalam rapat monitoring dan evaluasi (monev) kinerja pemangku kepentingan ketenagakerjaan se-Kabupaten Badung pada Selasa (6/12/2022) di Ruang Kriya Gosana, Gedung Kantor Bupati Badung.

Mantan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Setda Badung ini menegaskan bahwa kebijakan ini diambil demi mewujudkan kesejahteraan tenaga kerja. Selain itu, pihaknya juga ingin mencegah potensi permasalahan penyaluran tenaga kerja, khususnya untuk penempatan di luar negeri.

Oleh karena itu, dalam rapat monev tersebut diundang perwakilan seluruh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), dan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang ada ikatan kerja sama maupun yang beroperasi di Kabupaten Badung.

Eka Merthawan menyayangkan bahwa dari hasil monev tersebut, sebagian besar lembaga ketenagakerjaan ini belum memahami aturan baru berupa perda terhadap pelayanan ketenagakerjaan. Sebabnya, mantan Kepala Dinas P2KBP3A melihat lembaga-lembaga ini mudah terumbang-ambing arus sistem pasar dan keberadaan lembaga-lembaga sejenis yang masih nakal.

Foto: I Putu Eka Merthawan, Kadisperinaker Badung saat memimpin rapat monev. -IST

“Oleh karena itu monev ini ke depan pasti akan kami selenggarakan lebih banyak agar tidak terjadi permasalahan dan ada tenaga kerja yang dirugikan,” ujar Eka Merthawan.

Di samping itu, Disperinaker Badung juga mengingatkan para tenaga kerja dan calon tenaga kerja yang ingin menjadi pekerja migran agar lebih berhati-hati dalam memilih perusahaan penyalur atau P3MI. Perusahaan yang dipilih harus jelas asal-usulnya, legalitas dan perizinannya, serta dalam monitoring dan evaluasi lembaga pemerintah.

Eka Merthawan menekankan agar para tenaga kerja jangan sampai terkecoh calo dan jalan pintas, serta perusahaan nakal yang menawarkan harga tidak masuk akal. Dalam hal ini, penipuan sering terjadi dan banyak memakan korban lantaran tergiur biaya murah yang ditawarkan.

Sementara itu, hasil rapat monev ini membuahkan Deklarasi Mangupura. Satu dari empat poin deklarasi tersebut adalah perlindungan tenaga kerja menjadi prioritas Pemkab Badung pada tahun 2023. *rat

Komentar