Kasus Dugaan Korupsi LPD Tamblang, Inspektorat Tuntas Hitung Kerugian Negara
SINGARAJA, NusaBali
Tim audit Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng akhirnya menuntaskan penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng.
Hasil audit yang masih bersifat rahasia itu akan diserahkan tim kepada penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Tim Audit Inspektorat Buleleng Made Artayasa mengakui, dalam proses audit kerugian negara kasus LPD Tamblang memang mengalami sedikit keterlambatan. Sebab pihaknya juga harus menyelesaikan tugas lain, seperti monitoring inflasi. Sementara jumlah tenaga auditor di Inspektorat Buleleng terbatas.
Artayasa menyebutkan, dalam menghitung kerugian keuangan negara kasus dugaan korupsi pihaknya harus teliti dan berhati-hati. Sebab hasilnya nanti dipertanggungjawabkan hingga di Pengadilan. Untuk itu pihaknya harus mencari data keuangan LPD Tamblang akurat, dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Proses pencarian ini juga memakan cukup waktu lama.
"Kendala-kendala pasti ada. Dalam menghitung kerugian uang negara datanya harus betul dan akurat. Kami harus menghitungnya secara cermat dan berhati-hati. Data-data juga harus benar-benar bisa dipertanggungjawabkan. Mungkin itu juga yang membuat pengerjaan sedikit lama," ujar Artayasa didampingi Ketua Tim Audit Inspektorat Buleleng, Ni Luh Ika Sari, ditemui Selasa (6/12).
Penghitungan jumlah kerugian keuangan negara kasus LPD Tamblang telah selesai dilakukan oleh Tim Inspektorat sekitar seminggu yang lalu. Proses audit itu melibatkan enam orang anggota. Namun hasilnya belum bisa diumumkan dan masih harus direviw bersama Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKPD) selaku pembina auditor di Inspektorat Buleleng.
"Hasil perhitungannya akan direview dulu oleh BPKPD. Review akan dilakukan dalam minggu ini. Setelah itu baru kami serahkan ke Kejari Buleleng. Untuk kewenangan mengumumkan hasilnya bukan di kami. Kami hanya diminta kejaksaan untuk menghitung kerugian uang negara," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah krama Desa Adat Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Buleleng, Kamis (1/12) pagi. Kedatangan mereka mempertanyakan penanganan kasus dugaan korupsi LDP Tamblang, yang diduga dilakukan mantan Ketua LPD berinisial KR.
Sejumlah krama mempertanyakan status KR yang sudah ditetapkan sebagai tersangka setahun lalu namun tak kunjung ditahan. Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada menyebutkan, pihaknya masih menunggu hasil audit yang dilakukan oleh pihak Inspektorat Buleleng. Hasil audit itu nantinya akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan penyidik, terkait upaya penahanan terhadap KR.*mz
1
Komentar